Situbondo, Brantas News Proyek pembangunan jalan lingkungan di Mulya Utama, Kelurahan Patokan (RL.10), senilai Rp 185.468.274,31 dari APBD 2025 yang dikerjakan oleh CV. Raja Perkasa, kini menjadi pusat perhatian. Dugaan penggunaan pasir bekas dalam proyek paving sepanjang 274,3 meter ini memicu kemarahan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Situbondo. Mereka menuding proyek yang berada di bawah kendali Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo ini, berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Aktivis LSM Penjara, Gafur, mengungkapkan temuan mereka di lapangan. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa pasir yang digunakan bukanlah pasir baru, melainkan pasir bekas yang dicampur dengan sedikit pasir baru untuk menutupi permukaannya,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek, (11/November/2025). “Ini jelas praktik yang tidak bisa ditolerir. Kami menduga ada upaya untuk mengambil keuntungan secara tidak sah dalam proyek ini.”
LSM Penjara mendesak DPUPP Kabupaten Situbondo untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. “Kami akan menyurati DPUPP dan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk turun tangan,” tegas Gafur. “Jika terbukti ada unsur korupsi, kami tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.”
Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 12 ayat (1) huruf f Perpres tersebut secara tegas mengatur bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Jika terbukti melanggar ketentuan ini, CV. Raja Perkasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pemutusan kontrak.
Warga setempat juga menyampaikan kekecewaan atas dugaan kecurangan dalam proyek ini. “Kami berharap pemerintah lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. ”
Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk memperkaya segelintir orang.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPP Kabupaten Situbondo maupun kontraktor pelaksana CV. Raja Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.pungkas Gafur
Tagar:, proyek paving, patokan situbondo
.






