Situbondo, Brantas.news,Proyek drainase P3-TGAI dari balai besar Brantas senilai miliaran rupiah terancam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh aktivis yang vokal Wahyudi selaku sekjen DPP LSM Teropong.
Proyek yang seharusnya tepat sasaran malah ada dugaan indikasi perbuatan melawan Hukum dan dikerjakan secara asal-asalan.
Dalam stetmennya Wahyudi dengan lantang menantang Aspirator, TPM untuk buka-bukaan terkait penyerapan anggaran, “yuk kita uji materi untuk semua TPM, penerima manfaat (Hippa, P3A) terkait penyerapan anggaran dari 195 juta rupiah per titik, apakah sudah sesuai Rab dan spektek ? jangan ada dugaan dana proyek P3-TGAI dijadikan Bancakan, saya rencana minggu depan akan datang dan melaporkan langsung atas dugaan indikasi perbuatan melawan Hukum ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, akan saya kawal sampai semua pihak yang terlibat diperiksa, saya minta juga kepada pihak balai besar Brantas untuk tidak menggelontorkan proyek P3-TGAI di kabupaten Situbondo” dengan nada lantang.
Proyek P3-TGAI bermanfaat bagi petani dan sangat dibutuhkan, namun dalam pelaksanaannya ada dugaan indikasi proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih belum bisa mengkonfirmasi balai besar Brantas.
Proyek P3-TGAI sudah sejak tahun ke tahun disorot oleh aktivis LSM Teropong Wahyudi, sebagai bentuk kontrol sosial dan peran serta masyarakat mengawasi penyerapan keuangan, anggaran Negara.
Pewarta : Hos






