Berita

Proyek Jalan Trebungan Disorot, Kualitas Lapen Dipertanyakan

×

Proyek Jalan Trebungan Disorot, Kualitas Lapen Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO  Pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pekerjaan peningkatan jalan ruas Trebungan–Trebungan (R.278), Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Proyek dengan kegiatan Hotmix AC/WC tersebut dikerjakan oleh CV Putra Nuzul dengan nilai kontrak sebesar Rp139.584.004 melalui APBD Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Bidang Bina Marga.

Sorotan terhadap proyek tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Koreksi Situbondo, Aka. Ia menilai terdapat kondisi pada pekerjaan lapisan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Setelah kami melihat kondisi pekerjaan di lapangan, khususnya pada bagian tepi jalan, perlu ada perhatian serius. Kami melihat konstruksi pada bagian tepi perlu dipastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak,” ujar Aka.

Menurutnya, kondisi pada bagian tepi perkerasan perlu menjadi perhatian karena berhubungan dengan kestabilan material dan ketahanan konstruksi jalan. Ia juga menyebut terdapat bagian pekerjaan yang secara visual tampak mengalami penurunan atau ambles.

Namun, kondisi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pengawas pekerjaan dan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

Lapis Penetrasi Makadam merupakan salah satu bagian dalam konstruksi perkerasan jalan yang pelaksanaannya harus mengikuti spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan, serta ketentuan dalam dokumen kontrak.

Kualitas setiap tahapan pekerjaan menjadi penting karena dapat memengaruhi kinerja lapisan perkerasan pada tahap berikutnya, termasuk pekerjaan aspal Hotmix AC/WC.

Karena itu, apabila terdapat bagian pekerjaan yang secara visual menunjukkan penurunan, pergeseran material, atau kondisi lain yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis, pemeriksaan lapangan perlu dilakukan secara objektif untuk mengetahui penyebab dan tingkat permasalahannya.

Baca juga:
JAKSA MASUK SEKOLAH: SMAN 1 PANJI PERKUAT PEMBEKALAN HUKUM BAGI PESERTA DIDIK

Pemeriksaan tersebut idealnya mencakup kesesuaian material, ketebalan lapisan, kepadatan, elevasi, kondisi bahu atau tepi perkerasan, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak.

Selain pelaksana proyek, fungsi pengawasan juga menjadi perhatian. Proyek yang dibiayai APBD merupakan pekerjaan yang menggunakan uang publik sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengawasan teknis diperlukan agar pekerjaan berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi mutu, volume, waktu pelaksanaan maupun spesifikasi teknis.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, maka penyedia jasa pada prinsipnya dapat diminta melakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan kontrak yang berlaku.

Karena itu, sorotan terhadap proyek tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan benar merupakan ketidaksesuaian pekerjaan atau disebabkan faktor teknis lainnya.

Sejumlah warga sekitar berharap pekerjaan peningkatan jalan tersebut dilaksanakan secara maksimal sehingga dapat digunakan dalam jangka panjang.

 

“Agar dikerjakan maksimal. Kalau tidak maksimal, nanti rusak lagi. Apalagi kalau bagian Lapen sudah mengalami ambles,” ujar salah seorang warga sekitar Desa Trebungan.

 

Masyarakat juga berharap Dinas PUPP Kabupaten Situbondo bersama konsultan pengawas melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

 

Penggunaan APBD, yang pada hakikatnya bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pajak dan penerimaan daerah lainnya, menuntut adanya hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak atau ketentuan teknis, maka tindakan korektif perlu dilakukan sesuai aturan. Apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran hukum dan terdapat indikasi kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Baca juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, SMAN 1 Panji Gelar Bimbingan Teknis Implementasi SPMI

 

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek, Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, serta konsultan pengawas masih perlu dimintai penjelasan mengenai hasil pengawasan dan kondisi pekerjaan ruas Trebungan–Trebungan (R.278).

 

Publik menunggu keterbukaan dan penjelasan resmi mengenai kualitas pekerjaan tersebut agar pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Situbondo benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Red)