SITUBONDO – Kendati telah didatangi oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, aktivitas pembakaran arang di Desa Kotakan Tengah, RT 17 RW 19, tetap berlangsung. Hal ini memicu sorotan tajam dari Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmat Hartadi, yang menegaskan akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bila tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait.
Kami heran, Satpol PP sudah turun ke lokasi, tapi usaha arang ini tetap beroperasi seperti biasa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Hartadi dengan nada kecewa.
Warga sekitar dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas dan iritasi mata akibat asap pembakaran arang yang pekat dan menyengat. Situasi ini dinilai telah mengganggu ketentraman lingkungan dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 Ayat (1) huruf a:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Pasal 98 Ayat (1):
Setiap orang yang karena perbuatannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.”
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 167:
Setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat wajib mendapat izin dan pengawasan.”
3. KUHP Pasal 492:
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan bahaya bagi kesehatan umum, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda.”

Dengan kumis tebal dan sikap tegasnya, Rachmat Hartadi Akan mempertanyakan kepada pihak berwenang tentang dasar izin lingkungan dari usaha tersebut. Ia menduga kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang layak serta tanpa sosialisasi ke masyarakat.
Apakah sudah ada persetujuan masyarakat? Jangan main bangun saja, ini negara hukum. Ada prosedur, ada undang-undang yang harus dihormati!” seru Hartadi lantang.
Ia menekankan bahwa keberadaan industri arang di tengah permukiman melanggar tata ruang dan asas perlindungan lingkungan, serta berpotensi mengancam hak masyarakat atas udara bersih dan hidup sehat.
LSM Perjuangan Rakyat mendesak agar usaha arang tersebut segera dipindahkan ke zona industri atau lokasi yang jauh dari permukiman warga. Bila tidak ada penindakan tegas, Hartadi memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan hingga ke tingkat provinsi.
Kasus ini menjadi refleksi bagi pemerintah daerah agar lebih peka dan tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Tidak cukup dengan sidak, perlu ada penertiban administratif dan penegakan hukum yang berpihak pada kesehatan dan hak hidup warga””pungksnya






