Berita

Polsek Arjasa Selidiki Laporan Bermodal SPPT, Prioritaskan Investigasi Daripada Saran Bukti Kepemilikan

143
×

Polsek Arjasa Selidiki Laporan Bermodal SPPT, Prioritaskan Investigasi Daripada Saran Bukti Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Polsek Arjasa  Situbondo tengah menginvestigasi seorang terlapor berdasarkan laporan warga yang hanya bermodalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Langkah ini menuai pertanyaan di kalangan masyarakat lantaran polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan, alih-alih menyarankan pelapor untuk melengkapi bukti kepemilikan yang lebih kuat terlebih dahulu.

Biasanya, dalam kasus yang berkaitan dengan sengketa lahan atau properti, pelapor akan diarahkan untuk melengkapi bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat tanah atau akta jual beli, sebelum proses investigasi mendalam dimulai. Namun, kali ini, polisi memilih jalur yang berbeda.

Hartadi Ketua LSM Perjuangan Rakyat berpendapat bahwa pendekatan ini kurang efisien. “Akan lebih baik jika kepolisian juga memberikan edukasi awal kepada pelapor mengenai pentingnya bukti kepemilikan yang kuat. Ini bisa mempercepat proses dan menghindari laporan yang kurang memiliki dasar hukum yang kokoh,” ujarnyya.

Hartadi berharap agar ke depannya ada kejelasan prosedur sehingga laporan dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien, serta tidak menimbulkan kebingungan.

error: