SITUBONDO, Brantas News – Polres Situbondo berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya dalam operasi “Tumpas Semeru 2025” yang digelar selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dan sejumlah barang.
Konferensi pers yang diadakan oleh Polres Situbondo menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang menonjol selama operasi berlangsung. Dari 10 kasus yang diungkap, Polres Situbondo menyita barang bukti berupa: 103,36 gram narkotika jenis sabu,
910 butir pil Dextro, 20.095 butir pil trek.

Selain itu, Satuan Narkoba Polres Situbondo juga berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas pulau. Dua tersangka dengan inisial H dan P ditangkap, yang berasal dari Pamekasan dan Sampang. Keduanya diketahui memiliki barang bukti yang cukup besar, dengan berat hampir 1 ons.
Menanggapi tingginya peredaran obat-obatan terlarang, Wakapolres Situbondo Kompol Indah Suryani menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kejahatan narkotika. Upaya tersebut termasuk menggiatkan program Kampung Bebas Narkoba yang merupakan inisiasi dari Kasat Narkoba sendiri. Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabin untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah dan pondok pesantren. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa.






