SITUBONDO Polres Situbondo, Satreskrim Polda Jatim, berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman di Dusun Semek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan dengan pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan ini diambil setelah mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Mlandingan, AKP Subaidi, bersama perangkat desa dan kepala pengasuh Ponpes Arkanul Islam, Ustad Ahmad Efendi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa proses hukum.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di pintu gerbang Ponpes Arkanul Islam, terkait ancaman pembongkaran gerbang dan keributan malam hari. Pelapor merupakan staf pengajar di ponpes, sementara terlapor adalah anggota keluarga yang tinggal di dalam area ponpes. Meskipun petugas Polsek telah turun ke lokasi, penyelesaian awal tidak berhasil, sehingga laporan pengaduan dibuat.
Mediasi yang dilakukan di Mapolsek Mlandingan pada 12 Mei 2025 menghasilkan kesepakatan damai. Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penyelesaian secara Restorative Justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Proses ini diutamakan untuk kasus dengan nuansa sosial yang memungkinkan penyelesaian kekeluargaan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menyatakan dukungannya terhadap Restorative Justice sebagai upaya menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan. Ia menekankan bahwa pendekatan ini tidak berlaku untuk semua kasus, namun sangat berharga untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat kesepakatan damai.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan menggunakan hukum sebagai sarana penyelesaian masalah secara restoratif.






