Berita

Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Kantor Polisi, Polisi Masih Buru Kelompok Lain

95
×

Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Kantor Polisi, Polisi Masih Buru Kelompok Lain

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 6 September 2025 Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor polisi yang terjadi saat aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya empat orang ditangkap, kini bertambah lima tersangka baru.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Polisi menduga masih ada kelompok lain yang menjadi provokator utama aksi anarkistis tersebut.
“Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis perusakan mako polres dan polsek. Secepatnya akan kita kabari,” kata Kombes Alfian kepada wartawan, Sabtu (6/9).
Aksi Ricuh Meluas Hingga Jakarta Timur
Kericuhan bermula dari aksi massa di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025 yang menuntut pembubaran parlemen. Gelombang aksi kemudian meluas hingga ke sejumlah wilayah Jakarta Timur. Sejumlah markas kepolisian, baik Polres Metro Jakarta Timur maupun beberapa Polsek, menjadi sasaran serangan massa.
Dalam kejadian itu, massa melempari kantor polisi dengan batu dan bom molotov, serta membakar puluhan kendaraan dinas maupun pribadi yang terparkir di halaman kantor polisi. Situasi mencekam sempat berlangsung berjam-jam sebelum akhirnya aparat berhasil membubarkan massa.
Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Dalami Peran Tersangka
Penyidik saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol, batu, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta kendaraan yang terbakar. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi perusakan.
Dari sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan, polisi masih menelusuri peran masing-masing, termasuk dugaan adanya aktor intelektual atau provokator yang menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan terkoordinasi.
Imbauan Kapolres
Kombes Alfian menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku aksi anarkistis yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan yang beredar di media sosial maupun di lapangan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang, jangan terprovokasi. Aparat kepolisian akan bertindak sesuai hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tegasnya.
Dengan penetapan sembilan tersangka ini, Polres Metro Jakarta Timur memastikan proses hukum akan terus berjalan, sekaligus menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan.””

error: