Jakarta Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat aksi anarkis yang berlangsung di Jakarta pada 28–31 Agustus 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa mereka bukanlah bagian dari massa aksi yang menyuarakan pendapat, melainkan kelompok yang datang dengan tujuan mengacaukan keadaan.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” tegas Kapolda dalam keterangan pers, Rabu (17/9).
Adapun para tersangka berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Singkat
Aksi unjuk rasa yang digelar akhir Agustus lalu semula berlangsung damai. Namun, pada malam hari, sejumlah kelompok tidak dikenal memanfaatkan situasi dengan melakukan perusakan, pelemparan, hingga pembakaran fasilitas umum di beberapa titik. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian materiil dan keresahan masyarakat.
Langkah Hukum
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari penjara beberapa tahun hingga pidana berat apabila terbukti menimbulkan kerugian besar.
Polri menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan,” ujar Irjen Asep.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi. Polri menegaskan, penyampaian pendapat dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak merusak fasilitas publik.






