Situbondo, BRANTAS NEWS .ID 31 Agustus 2025 – Seorang perempuan muda asal Situbondo melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Situbondo. Korban bernama Norma Sela (23), warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/263/VIII/2025/SPKT/Polres Situbondo Polda Jawa Timur,

tertanggal 30 Agustus 2025. Dalam aduannya, Norma mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah angkringan sebelah Toko Pertanian Ladang Subur, Jalan PB Basuki Rahmat, Kecamatan Panji. Norma menyebut pelaku adalah Danik (20), warga Desa Dawuan, Kecamatan Situbondo.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula dari cekcok antara dirinya dan terlapor. Dalam insiden tersebut, Danik diduga mencakar dahi korban, memukul bibir, serta menarik tangan hingga kuku jari manis kiri korban terlepas.

Meski sempat dilerai teman-teman keduanya, keributan berlanjut di Gang Nusantara, Kecamatan Mimbaan. Di lokasi itu, korban kembali mendapat tendangan hingga terjatuh serta pukulan berulang.
Akibat insiden tersebut, Norma mengalami sejumlah luka, di antaranya gores pada dahi kanan, luka di jari manis tangan kiri, serta memar pada kaki kiri.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polres Situbondo, yang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan motif peristiwa tersebut.(Red)






