Berita

Pencemaran Udara Akibat Pengusaha Arang di Kotakan Tengah, Pemkab Situbondo Diminta Tegas

105
×

Pencemaran Udara Akibat Pengusaha Arang di Kotakan Tengah, Pemkab Situbondo Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini

Asap Arang Cemari Lingkungan, Warga Dusun Kotakan Tengah Keluhkan Sesak Nafas, LSM Perjuangan Rakyat Desak Pemkab Situbondo Bertindak
Situbondo, 30 Juni 2025 — Masyarakat Dusun Kotakan Tengah, RT 19 RW 07, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, mengeluhkan keberadaan perusahaan pembakaran arang yang beroperasi di tengah lingkungan permukiman warga. Asap pekat yang ditimbulkan dinilai sangat perih di mata dan menimbulkan gangguan pernapasan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.

Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, angkat bicara atas keluhan warga.

Ia menilai, aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan pencemaran udara yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mendesak pihak desa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Babinsa, serta pihak Kecamatan untuk segera turun tangan sebelum ada korban serius akibat sesak napas. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur,” tegas Rachmad Hartadi saat ditemui media ini.

 

Masyarakat sekitar mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi dan menghentikan sementara operasional perusahaan arang tersebut. Mereka menilai lokasi usaha yang terlalu dekat dengan permukiman telah melanggar ketentuan jarak aman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Rachmad juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap pencemaran udara seperti ini berpotensi melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah.”

Situasi ini memicu kekhawatiran akan potensi meningkatnya penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) di kalangan warga sekitar. Warga berharap pemerintah daerah tak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

error: