Situbondo,Brantas News.id, Lahan seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di desa Agel, kecamatan Jangkar, Situbondo memiliki legalitas kepmelikian yang jelas dan sah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penelusuran awak media terkait kepemilikan lahan seluas 30 hektar milik PT. Metalindo Situbondo berdasarkan akta pelepasan hak yang telah dilakukan didepan Notaris yang ditunjuk oleh pihak PT. saat transaksi awal dengan petani yang memiliki lahan.
Saat ini kasus dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak bergulir dan dilaporkan ke pihak Polres Situbondo.
Pihak Polres Situbondo saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pelaporan atas penguasaan lahan seluas 30 hektar milik PT. Metalindo Situbondo, dan masuk dalam tahap Lidik.
Di lokasi ada dugaan ada oknum-oknum yang menyewakan lahan tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. Metalindo Situbondo, dari hal tersebutlah pihak PT. Metalindo Situbondo menempuh jalur Hukum dengan melaporkan ke Polres Situbondo.
Saat dikonfirmasi kepala desa Agel, kecamatan Jangkar, Situbondo masih belum bisa dimintai keterangan.
Aktivis Wahyudi dari LSM Teropong yang pernah mengawal warga di balai desa Agel menjelaskan, “benar adanya, di lokasi lahan milik PT. Metalindo Situbondo ada dugaan penguasaan lahan kepada oknum-oknum yang tidak ada kaitannya dengan pihak PT, himbauan saya selaku aktivis kepada para petani yang saat ini mengelola, menguasai lahan/tanah pertanian milik PT untuk berkoordinasi dengan pihak management PT. Metalindo Situbondo, agar tepat sasaran”.
Pewarta 🙁 H,S )






