SITUBONDO, Brantas News- Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menggelar operasi di wilayah Situbondo, dengan fokus pada upaya pencegahan kecelakaan. Dalam kegiatan ini, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir truk.
Beberapa pelanggaran yang terdeteksi antara lain truk yang tidak memiliki penutup bak, serta sopir yang tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, alih-alih melakukan penilangan, petugas PJR memilih untuk memberikan surat penindakan. Surat ini berfungsi sebagai peringatan dan pendataan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Menurut salah satu petugas PJR, tindakan ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran para sopir. “Kami prioritaskan edukasi dan pembinaan. Surat penindakan ini menjadi catatan bagi kami, sekaligus pengingat bagi sopir untuk segera melengkapi kekurangan,” jelasnya.
Dengan adanya surat penindakan ini, diharapkan para sopir dapat segera memperbaiki pelanggarannya tanpa harus terkena sanksi tilang yang memberatkan. Upaya ini menunjukkan komitmen Ditlantas Polda Jatim dalam mengedepankan keselamatan dan ketertiban lalu lintas melalui cara-cara yang lebih humanis, tanpa mengabaikan penegakan aturan.






