Berita

Pasar Mimbaan Sepi, Cermin Lemahnya Ketegasan Penataan Pasar

354
×

Pasar Mimbaan Sepi, Cermin Lemahnya Ketegasan Penataan Pasar

Sebarkan artikel ini

Situbondo,Brantas news.Id,Pasar tradisional sejatinya bukan sekadar ruang transaksi, melainkan denyut ekonomi rakyat kecil. Namun realitas yang tampak di Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, justru menunjukkan bagaimana lemahnya ketegasan kebijakan dapat mematikan fungsi pasar itu sendiri.
Sepinya aktivitas jual beli di Pasar Mimbaan tidak bisa terus-menerus dibebankan pada alasan klasik menurunnya daya beli masyarakat. Fakta di lapangan memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni penataan pedagang yang tidak tertib dan dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan serius. Pedagang buah, yang seharusnya berada di dalam pasar sebagai salah satu magnet utama pengunjung, justru berjualan di luar area pasar.
Akibatnya dapat ditebak.

Pembeli memilih berhenti di pinggir jalan, bertransaksi di luar pasar, lalu pulang tanpa pernah menginjakkan kaki di dalam pasar. Pola ini secara perlahan membunuh ekosistem perdagangan di dalam Pasar Mimbaan. Pedagang sembako, sayur, ikan, dan kebutuhan harian lainnya kehilangan pembeli bukan karena kualitas barang, melainkan karena kebijakan yang gagal mengatur arus pengunjung.

Lebih dari itu, pemerintah daerah secara tidak langsung membiarkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi parkir dan pasar tidak berjalan optimal karena kendaraan pengunjung tidak diarahkan masuk ke area resmi. Ironisnya, di tengah tuntutan peningkatan PAD, justru praktik di lapangan menunjukkan pembiaran yang merugikan daerah.
Editorial Brantas News menilai, persoalan Pasar Mimbaan bukan soal ketiadaan aturan, melainkan soal keberanian menegakkan aturan. Sidak sesaat dan imbauan lisan tidak akan pernah cukup jika tidak diikuti penertiban konsisten dan pengawasan berkelanjutan. Ketidaktegasan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pedagang yang taat aturan dan tetap bertahan berjualan di dalam pasar.

Sudah saatnya pemerintah daerah, melalui Diskoperindag, UPT Pasar, dan Satpol PP, berhenti bersikap normatif. Penataan pasar harus dilakukan secara menyeluruh, adil, dan tanpa tebang pilih. Pedagang harus ditempatkan sesuai zonasi, bukan sesuai toleransi.
Jika Pasar Mimbaan ingin kembali hidup, maka keberanian kebijakan menjadi kunci. Tanpa ketegasan, pasar akan terus sepi. Dan ketika pasar sepi, yang hilang bukan hanya transaksi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan ekonomi daerah.
Brantas News akan terus mengawal kebijakan publik ini sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga kepentingan masyarakat.(RED)

error: