Berita

Pabrik Arang Klampokan Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan, Kades Ultimatum: Tutup!

102
×

Pabrik Arang Klampokan Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan, Kades Ultimatum: Tutup!

Sebarkan artikel ini

Situbondo – Brantas news Pabrik arang di Dusun Semanggi, Desa Klampokan, Kecamatan Panji, terus memantik amarah warga. Asap pekat yang memblok pandangan, bau menyengat, hingga jalan desa rusak akibat keluar-masuk truk, membuat keberadaan pabrik ini dianggap sudah meresahkan dan merugikan.

Kepala Desa Klampokan, Adi Arso, S.H., angkat suara keras. Ia menegaskan pabrik tersebut beroperasi tanpa izin dan tidak pernah menunjukkan itikad baik kepada warga.
“Saya terus menerima keluhan. Asapnya tebal, jalan desa rusak, dan pihak pabrik tidak pernah bertanggung jawab. Jelas-jelas ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Menurut UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas usaha tanpa izin dan menyebabkan pencemaran dapat melanggar Pasal 60 serta Pasal 69, bahkan terancam pidana sebagaimana Pasal 98–103.

Adi Arso mendesak DLH Situbondo dan aparat terkait segera turun tangan.
“Kami minta pabrik ini ditutup. Sudah cukup pabrik ini mengabaikan dampak lingkungan dan menyusahkan warga Klampokan,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak pabrik belum memberikan klarifikasi.

error: