SITUBONDO , Merasa nama baiknya dirugikan akibat unggahan di media sosial, seorang warga Desa Bantal RT 17 RW 04, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Sofil Kamila, resmi melaporkan dua akun TikTok yang diduga milik seseorang berinisial SB dan IF ke Polres Situbondo, Minggu (14/6/2026).
Kedatangan Sofil Kamila ke Mapolres Situbondo didampingi oleh kuasa hukumnya, Lukman Hakim, SH, serta Didik Supriyadi dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula ketika beredar unggahan pada dua akun TikTok yang menampilkan foto Sofil Kamila bersama suaminya. Dalam unggahan tersebut terdapat tulisan bertuliskan “Dicari Penipu” yang kemudian menyebar luas dan menjadi konsumsi publik di media sosial.
Menurut pihak pelapor, unggahan tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap nama baik, kehormatan, serta kehidupan sosial keluarganya di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Sofil Kamila, Lukman Hakim, SH, mengatakan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dialami kliennya.
Benar, hari ini kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan resmi ke Polres Situbondo. Klien kami merasa dirugikan karena foto dirinya bersama suami diunggah di media sosial TikTok dengan narasi yang menyebutkan ‘Dicari Penipu’. Unggahan tersebut telah viral dan berdampak serius terhadap reputasi serta nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman Hakim.
Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu informasi yang disebarluaskan melalui media elektronik, terlebih jika informasi tersebut dianggap tidak benar dan berpotensi merusak reputasi seseorang.
Sementara itu, pihak Polres Situbondo membenarkan telah menerima laporan yang diajukan oleh Sofil Kamila. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut telah tercatat dengan Laporan Polisi Model B Nomor 279 Tahun 2026 dan saat ini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak terkait, serta mendalami isi unggahan yang menjadi objek laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SB maupun IF yang disebut dalam laporan tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Upaya awak media untuk memperoleh keterangan dari kedua pihak masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Sofil Kamila bersama suaminya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga persoalan yang mereka hadapi memperoleh kepastian hukum serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital harus dilakukan secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, etika, dan hak-hak setiap individu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pewarta : Tim












