Berita

LSM Teropong Soroti Dugaan Keabsahan SK Kepengurusan HIPPA Desa Talkandang

×

LSM Teropong Soroti Dugaan Keabsahan SK Kepengurusan HIPPA Desa Talkandang

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong menyoroti dugaan keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo. Persoalan tersebut mencuat setelah LSM Teropong menerima pengaduan dari sejumlah warga desa setempat.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LSM Teropong melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Pihak LSM mengaku sebelumnya diarahkan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Talkandang untuk menemui serta meminta penjelasan dari ketua kelompok tani (poktan) dan kelompok tani (poktan).

Menindaklanjuti laporan tersebut, LSM Teropong melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Pihak LSM menyebut sebelumnya telah diarahkan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Talkandang untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan kepada ketua kelompok tani (poktan) setempat.

Dalam proses klarifikasi, LSM Teropong kemudian meminta keterangan kepada Ketua HIPPA Desa Talkandang, Fery Kusfadilah. Berdasarkan penjelasan yang diterima, SK kepengurusan HIPPA periode 2017–2022 ditetapkan oleh kepala desa yang menjabat pada saat itu.

Sementara untuk periode 2023–2028, menurut keterangan Ketua HIPPA, SK tersebut diperpanjang atau ditandatangani oleh kepala desa yang menjabat pada periode tersebut.

Sementara untuk periode 2023–2028, menurut keterangan Ketua HIPPA, SK tersebut merupakan perpanjangan atau ditandatangani oleh kepala desa yang menjabat pada periode tersebut.

Fery juga menjelaskan mekanisme iuran dari anggota petani. Menurutnya, iuran anggota disetorkan melalui subblok, kemudian diteruskan kepada ketua kelompok tani dan selanjutnya diserahkan kepada bendahara HIPPA.

Saat memberikan klarifikasi kepada Ketua DPC LSM Teropong, Wahyudi, bersama anggotanya, Karsono, Fery menyampaikan bahwa SK HIPPA periode 2023–2028 tidak dapat ditunjukkan karena berada pada sekretaris HIPPA.

Baca juga:
Keluarga Besar SMAN 1 Panji Sampaikan Apresiasi kepada Bupati Situbondo atas Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

Atas hasil pulbaket dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, LSM Teropong menyatakan menemukan hal-hal yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum pembentukan dan pengesahan kepengurusan HIPPA.

LSM Teropong juga mempertanyakan apakah mekanisme penerbitan SK tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air serta AD/ART HIPPA. Menurut pihak LSM, perlu dilakukan verifikasi oleh instansi yang berwenang mengenai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan atau mengesahkan SK kepengurusan HIPPA.

LSM Teropong menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi dari pemerintah desa, instansi yang berwenang, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan legalitas dan dasar penerbitan SK kepengurusan HIPPA Desa Talkandang periode 2023–2028.

Berdasarkan hasil pulbaket dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, LSM Teropong menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait dasar hukum pembentukan dan pengesahan kepengurusan HIPPA.

LSM Teropong juga mempertanyakan apakah mekanisme penerbitan SK tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air serta AD/ART HIPPA. Menurut pihak LSM, diperlukan verifikasi oleh instansi berwenang terkait pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan atau pengesahan SK kepengurusan HIPPA.

LSM Teropong menegaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi dari pemerintah desa, instansi berwenang, serta pihak terkait lainnya guna memastikan legalitas dan dasar penerbitan SK kepengurusan HIPPA Desa Talkandang periode 2023–2028.