SITUBONDO ,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong berencana menyerahkan bukti baru kepada penyidik Polres Situbondo terkait laporan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Senin (6/7/2026).
Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya bersama sejumlah warga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memperkuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Menurut Wahyudi, hasil pengumpulan data tersebut akan diserahkan sebagai tambahan bukti dan petunjuk guna mendukung proses penyelidikan. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat atas lahan yang diduga merupakan tanah negara, sempadan pantai, atau tanah oloran.
Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini dan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tanpa pandang bulu,” ujar Wahyudi kepada wartawan.
LSM Teropong juga berharap Polres Situbondo dapat mempercepat penanganan laporan yang telah diajukan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, salah seorang warga Dusun Mimbo berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan netral sehingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan.
Wahyudi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap laporan yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang diajukan LSM Teropong pungkas wahyu kepada media ini.
(TIM)












