Berita

LSM Perjuangan Rakyat Soroti Laporan Lahan Bermodal SPPT, Desak Polisi Arjasa Usut Tuntas

431
×

LSM Perjuangan Rakyat Soroti Laporan Lahan Bermodal SPPT, Desak Polisi Arjasa Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, 16 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat angkat bicara terkait laporan sengketa lahan di wilayah Arjasa yang hanya bermodalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal ini karena kepolisian sektor Arjasa yang telah mendatangi rumah terlapor untuk klarifikasi.

Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Hartadi, menyatakan bahwa kasus ini perlu diusut tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menanggapi laporan warga. Namun, penting untuk diingat bahwa SPPT bukanlah bukti mutlak kepemilikan lahan,” tegasnya.

Menurut LSM Perjuangan Rakyat, seringkali SPPT hanya dijadikan dasar pembayaran pajak, bukan bukti sah kepemilikan yang mengikat secara hukum. “Banyak kasus di mana SPPT dipegang oleh seseorang, namun secara hukum tanah tersebut milik orang lain yang memiliki sertifikat atau akta jual beli,” tambah Hartadi.

LSM Perjuangan Rakyat mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada klarifikasi, melainkan melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status hukum tanah tersebut. “Ini demi kepastian hukum dan mencegah praktik-praktik Maladministrasi yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya.

error: