Berita

LBH CAKRA Situbondo Berang, Audit BPK Jatim Terkait Proyek Hotmix PUPP 2024 Dinilai “Mandul”, Aroma Kolusi Terendus!

766
×

LBH CAKRA Situbondo Berang, Audit BPK Jatim Terkait Proyek Hotmix PUPP 2024 Dinilai “Mandul”, Aroma Kolusi Terendus!

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, Brantas News – Angin segar transparansi di pengelolaan keuangan daerah Situbondo mendadak bergejolak. Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Kabupaten Situbondo melayangkan kritik pedas terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Pangkalnya, hasil audit proyek hotmix Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2024 dinilai jauh panggang dari api, alias tidak mencerminkan realitas di lapangan dan berpotensi menutupi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Lewat surat resmi bernomor 103/S.P/LBH/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025, LBH CAKRA sejatinya telah meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun, laporan yang diterima justru membuat mereka kecewa berat. “Laporan yang kami dapatkan minim temuan substansial dan sama sekali tidak menyentuh aspek teknis pekerjaan proyek,” tegas Ketua DPC LBH CAKRA Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, yang akrab disapa Opek, kepada media Brantas News pada Rabu (9/7/2025).

Opek menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam proyek hotmix tersebut. “Kami tidak melihat adanya pendalaman teknis dari audit BPK. Mereka seolah hanya menerima laporan administratif tanpa investigasi di lapangan. Padahal kami telah menemukan bukti awal bahwa kualitas pengerjaan di beberapa titik sangat buruk dan tidak sesuai spesifikasi teknis,” beber Opek dengan nada geram.

Kondisi ini, lanjut Opek, sangat mengkhawatirkan. Audit yang hanya berorientasi administratif justru mengabaikan prinsip keadilan anggaran dan membuka ruang praktik korupsi yang merugikan rakyat Situbondo.

Menyikapi temuan ini, LBH CAKRA mendesak BPK Perwakilan Jawa Timur untuk segera melakukan audit ulang yang lebih profesional dan independen. Termasuk di dalamnya adalah pengambilan sampel lapangan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Trending :  7 Cara Mengecek Ram Laptop Dan PC

Opek menegaskan, desakan ini selaras dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa BPK harus bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 6 Ayat (1) yang mewajibkan BPK melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri.

“Apa yang dilakukan BPK Jatim hari ini mencederai semangat transparansi. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk terhadap fungsi kontrol negara,” tegas Opek, sembari mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari BPK dalam waktu dekat, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Lebih jauh, Opek tak segan menyinggung potensi adanya indikasi kolusi antara kontraktor pelaksana proyek, pejabat Dinas PUPP, dan oknum auditor BPK. “Jika BPK tetap pasif, maka kami menduga kuat ada kongkalikong yang merusak sistem. Kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum dengan dasar Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KIP,” ancamnya.

Opek mengingatkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara. Sementara itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak masyarakat atas informasi publik, termasuk hasil audit lembaga negara.

Situasi ini menjadi sinyal bahaya terhadap lemahnya kontrol atas pengelolaan anggaran daerah, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik. LBH CAKRA menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum untuk ikut mengawal dan menindaklanjuti dugaan ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

“Jangan biarkan anggaran pembangunan berubah menjadi celah korupsi. Negara harus hadir untuk memastikan rakyat tidak dirugikan,” pungkas Opek, penuh harap.

Trending :  Respon Aduan Warga, Polres Situbondo Gerebek Arena Sabung Ayam di Panarukan

 

error: