Berita

Laporan ke Kejaksaan, Sengketa TKD dan 195 SHM Pantai Sumberanyar Mencuat Lagi

×

Laporan ke Kejaksaan, Sengketa TKD dan 195 SHM Pantai Sumberanyar Mencuat Lagi

Sebarkan artikel ini

Situbondo – Polemik terkait dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD), aset pemerintah daerah, serta penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan pantai Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk ditindaklanjuti.Jumat (15 /5/2026)

Laporan diajukan oleh aktivis LSM Teropong, Wahyudi, Berkolaborasi dengan Lembaga Investigasi Negara DPC Situbondo yang menyoroti dugaan penerbitan 195 SHM di area bibir pantai, termasuk lahan yang diduga masuk aset Pemerintah Kabupaten Situbondo dan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mimbo. Dugaan penyalahgunaan TKD juga menjadi bagian dari laporan tersebut.

Wahyudi menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Ia menegaskan, laporan yang telah disampaikan mencakup persoalan SHM sempadan pantai, dugaan aset milik pemerintah daerah, serta penggunaan TKD yang dipersoalkan warga.

Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat, mulai dari indikasi maladministrasi, dugaan penyimpangan prosedur, rekayasa dokumen, hingga kemungkinan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak tertentu.

Isu tersebut disebut telah berlangsung sejak 2004. Namun, masyarakat menilai penanganannya sempat berjalan lambat pada periode pemerintahan sebelumnya.

Bahkan, disebutkan ada pihak yang dinilai belum pernah dimintai keterangan terkait persoalan itu.
LSM Teropong juga mempertanyakan penerbitan sertifikat di kawasan yang berbatasan dengan aset pemerintah daerah. Bagian selatan wilayah disebut sebagai aset Pemkab Situbondo, sementara sisi utara merupakan lahan sempadan pantai hasil timbunan pemerintah.

Di sisi lain, warga menyoroti asal-usul dokumen hibah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Dugaan kejanggalan muncul karena dokumen hibah disebut terbit setelah pemberi hibah dikabarkan meninggal dunia pada tanggal yang lebih awal.

Baca juga:
Polres Situbondo Perketat Pengamanan Hari Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Cagar Budaya Maria Bintang Samudera

Sementara itu, Kepala Desa Sumberanyar, H. Suharto Binar, membantah tudingan adanya penjualan TKD secara ilegal maupun penyimpangan pengelolaan aset publik. Ia menjelaskan, proses pembagian kavling lahan dilakukan melalui musyawarah bersama pemerintah desa, BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan membantu puluhan keluarga yang kehilangan tempat tinggal setelah harus meninggalkan lahan sebelumnya. Harga kavling ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan mekanisme pembayaran bertahap sesuai kemampuan warga.
Ia juga menegaskan seluruh dana masuk melalui bendahara desa dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, BPD saat itu disebut membentuk tim khusus untuk mencari lahan pengganti aset desa hingga akhirnya ditemukan dan dibeli sebagai aset pengganti.

Kasus dugaan TKD, aset pantai, dan penerbitan SHM di kawasan sempadan pantai Desa Sumberanyar kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Kejaksaan Negeri Situbondo dapat mengusut status aset, dokumen pendukung, serta proses penerbitan sertifikat secara objektif guna menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat.