Situbondo, Brantas News— Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong, Wahyudi, melontarkan kritik tajam terhadap proses perizinan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Dalam audiensi dengan DPRD, Wahyudi menyoroti ketimpangan antara regulasi di tingkat pusat yang sudah dianggap “oke,” dengan implementasi di daerah yang kerap tidak berjalan mulus. Ia menduga adanya “permainan” antara regulasi dan implementasi di lapangan yang merugikan masyarakat, khususnya di pedesaan.
Wahyudi menggarisbawahi pentingnya **penegakan aturan** tanpa pandang bulu, di mana setiap investor harus patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ia mendukung penuh langkah pihak berwenang dalam menindaklanjuti pelanggaran.

Sebagai solusi konkret, Wahyudi mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Amdal yang bertugas mengawasi langsung di lapangan. Menurutnya, hal ini krusial untuk memastikan setiap investasi benar-benar sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak hanya sekadar formalitas perizinan. Ia juga mengaitkan pengawasan Amdal ini dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk menghindari situasi di mana perizinan mudah didapat tetapi kontribusi untuk daerah minim.
Tak hanya itu, Wahyudi juga mendesak agar DPRD memberikan perhatian lebih kepada masyarakat kecil di pedesaan, yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan dalam situasi ini.
Secara keseluruhan, audiensi ini digunakan Wahyudi untuk mengingatkan para wakil rakyat agar tidak melupakan amanah dari masyarakat. Ia meminta DPRD fokus pada masalah-masalah konkret yang dihadapi rakyat dan memastikan setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat. Kritik ini menjadi seruan bagi para pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa kemudahan berinvestasi tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan masyarakat.






