SITUBONDO, BRANTAS NEWS.ID,19 DESEMBER 2025 Seorang remaja berinisial Npr (16 tahun) telah melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak berwajib, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, BH (41 tahun) dan pakde-nya, B S (41 tahun), di kediaman mereka di Kecamatan Situbondo,kabupaten Situbondo. Kasus ini terungkap setelah NPR melibatkan pihak ketiga, termasuk keluarganya dan teman-teman terdekat.
Menurut keterangan NPR, hubungan keluarga dengan kedua terlapor telah tegang sejak orang tuanya berpisah ketika ia masih di bangku SD. Sejak awal 2024, NPR tinggal bersama ayahnya dan adik laki-lakinya, sementara sang ibu tinggal di tempat yang berbeda.
Menurut Informasi yang kami Terima, Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kekerasan seksual mulai terjadi pada bulan April 2025, dengan tindakan terlapor berulang kali dalam sepekan.
Kejadian pertama kali anggota keluarga terlapor terungkap pada 1 April 2025, ketika ayahnya mengancam untuk menyetubuhinya. NPR menyatakan bahwa pakde-nya melakukan tindakan serupa beberapa jam setelahnya. Upaya NPR untuk melaporkan situasi tersebut kepada ayahnya tidak membuahkan hasil, karena sang ayah bersikap acuh tak acuh.
Sementara itu, Npr juga menceritakan bahwa meski ia berusaha berbicara tentang pengalamannya kepada teman-teman dan kakeknya, tidak ada satupun yang mempercayainya. Hal ini semakin memperburuk kondisi mental Npr.
Dan Informasi NPR , Dilaporkan sering menangis di malam hari setelah kembali ke pelukan ibunya.
Dalam Laporannya warga Setempat Kepada Media Brantas,kasus ini mengatakan,Tindakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus dijatuhi hukuman Yang Seberat beratnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan.”Tegas Warga yang tidak mau Di sebutkan Namaya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan terlapor pada 17 Desember 2025, setelah penyidik menerima bukti dalam bentuk video yang menunjukkan tindakan keji mereka. Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, dan masyarakat berharap agar langkah hukum dapat diambil secepatnya demi memastikan perlindungan bagi anak-anak dari kekerasan seksual.
Setelah insiden tersebut, Npr kini mendapatkan perlindungan di rumah aman sementara di UPTD PPA Kabupaten Situbondo dan telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan visum di RSUD dr. Aboder Rahem Situbondo pada 4 November 2025.
Masyarakat dan berbagai organisasi perlindungan anak pun menyuarakan dukungan untuk NPR, menekankan pentingnya pendidikan terkait hak anak dan perlindungan dari kekerasan seksual dalam keluarga. Pemerintah diharapkan lebih aktif lagi dalam mengatasi kasus-kasus serupa agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Ucap warga Kepada media Ini.
Kasus ini menunjukkan urgensi penanganan kekerasan seksual terhadap anak dan perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat. Kebangkitan kesadaran masyarakat diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti kejadian serupa di masa depan. Pungkas Warga (RED)






