Berita

Dua Oknum Pendamping PKH dan Perangkat Desa di Situbondo Resmi Ditahan, Aktivis Apresiasi Langkah Tegas APH

188
×

Dua Oknum Pendamping PKH dan Perangkat Desa di Situbondo Resmi Ditahan, Aktivis Apresiasi Langkah Tegas APH

Sebarkan artikel ini

Situbondo Brantas News.
Penegakan hukum di Kabupaten Situbondo kembali mendapat sorotan publik. Dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Pangan (Bapang) untuk warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, akhirnya resmi ditahan oleh aparat penegak hukum.
Kedua pelaku diketahui berinisial AK, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) aktif asal Kecamatan Mangaran, dan RD, perangkat Desa Seletreng.

Mereka diduga telah menyelewengkan bantuan pangan yang seharusnya diterima masyarakat miskin di desa tersebut.
Menurut data yang dihimpun dari Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) dan sejumlah pelapor, kedua tersangka diduga memanfaatkan dan menjual sebagian besar bantuan tersebut untuk keuntungan pribadi. Selain itu, keduanya juga disinyalir mengganti nama-nama penerima bantuan tanpa dasar yang sah.
Informasi lapangan menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025). RD diamankan terlebih dahulu di Kantor Desa Seletreng sekitar pukul 11.30 WIB. Tak lama kemudian, polisi menjemput AK di Balai Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran.
Saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa RD terlihat tenang saat dijemput, sementara AK tampak emosional dan menangis ketika digiring petugas ke mobil polisi. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Situbondo dan menjalani pemeriksaan intensif.
Pada Kamis (6/11/2025) siang, penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) untuk proses hukum lebih lanjut. Tak lama setelah itu, AK dan RD resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Salah satu anggota Polres Situbondo yang enggan disebut namanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, sudah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Untuk lebih jelasnya bisa langsung dikonfirmasi ke Kasatreskrim,” ujarnya singkat.
Kasus ini sontak menjadi viral di berbagai media lokal dan grup masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk Amali, aktivis sosial, NGO, jurnalis, dan komunitas Pilar 08 Situbondo, memberikan apresiasi terhadap ketegasan aparat penegak hukum.
Pelapor utama, M. Zainullah, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah berlangsung lama, hampir dua tahun, dan sempat diwarnai dugaan tarik-menarik kepentingan.

Trending :  Ribuan Bunga Mawar dari Pengemudi Ojol Hiasi Monas, Simbol Perdamaian dan Cinta Kasih

“Kami mengapresiasi keberanian APH Situbondo yang akhirnya menegakkan keadilan. Masyarakat sudah lama menunggu kepastian hukum atas dugaan penyimpangan Bapang ini,” tegasnya.

Langkah tegas kepolisian dan kejaksaan dalam kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Situbondo.
Pewarta: Cak SDK
Editor: Hoseri – Brantas News

Tag:
Situbondo, PKH, Penyelewengan Bansos, APH, Amali, Kapongan, Kejari Situbondo, Polres Situbondo

error: