Berita

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan  Desember 2026

×

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan  Desember 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Target tersebut disebut telah disusun dengan mempertimbangkan tahapan pembahasan hingga proses pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR RI H. menyampaikan kepastian tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut H., jadwal pengesahan pada Desember bukan sekadar target politik. Waktu tersebut telah diperhitungkan berdasarkan agenda dan tahapan pembahasan yang akan dilakukan Komisi III DPR RI.

Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar H. saat menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menilai pengesahan regulasi tersebut penting untuk melengkapi sistem peradilan pidana nasional. Sebelumnya, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan adanya regulasi mengenai perampasan aset, sistem hukum pidana diharapkan semakin terintegrasi atau membentuk integrated criminal justice system.

H. menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena materi yang diatur menyangkut konsep hukum yang relatif baru dalam sistem hukum nasional.

Komisi III DPR RI juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan. Sekitar 50 narasumber telah diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap materi RUU.

Selain itu, 46 anggota Komisi III DPR RI disebut telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dukungan terhadap pembentukan undang-undang tersebut juga datang dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Ustaz D.L. bersama sejumlah pihak yang memberikan dukungan moral kepada Komisi III DPR RI.

Baca juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Doa Bersama dan Makan Siang dengan Para Tahanan

RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Regulasi tersebut diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas mengenai aset yang dapat dirampas serta prosedur dan tata kelolanya.

Beberapa kategori aset yang menjadi objek pengaturan antara lain aset yang berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana, serta aset yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana.

Namun, pelaksanaan perampasan aset nantinya tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.

H. menegaskan Komisi III DPR RI berupaya menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” pungkasnya.