Berita

Dituduh Merusak Tanpa Bukti, Warga Situbondo Laporkan Balik Salasatu Direktur CV ke Polisi

×

Dituduh Merusak Tanpa Bukti, Warga Situbondo Laporkan Balik Salasatu Direktur CV ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO Merasa dituduh melakukan pengrusakan tanpa dasar yang jelas, Hepi Suherman, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, resmi melaporkan balik FH selaku Direktur CV PNK ke Polres Situbondo atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tuduhan pengrusakan yang sebelumnya dilayangkan pihak kontraktor kepada Hepi dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi proyek yang dipersoalkan, tidak ditemukan adanya kerusakan fisik sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak CV PNK.

Hepi menilai laporan yang ditujukan kepadanya terkesan dipaksakan dan diduga disertai manipulasi data pendukung. Ia menyebut dokumentasi foto yang diserahkan pihak kontraktor kepada penyidik diduga bukan merupakan titik lokasi objek yang dipermasalahkan.

“Apa yang dilaporkan oleh pihak kontraktor itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Foto yang mereka serahkan ke Polres bukan lokasi yang dimaksud. Ini jelas dugaan rekayasa dan laporan palsu,” ujar Hepi saat mendatangi Mapolres Situbondo didampingi sejumlah rekannya.

Menurut Hepi, tuduhan tersebut tidak hanya mencoreng nama baiknya di tengah masyarakat, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis terhadap dirinya dan keluarga.

Karena itu, ia meminta Polres Situbondo mengusut tuntas laporan balik yang telah diajukannya dan bertindak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kepastian hukum penting agar tidak ada lagi oknum yang menggunakan laporan palsu untuk mengintimidasi masyarakat yang bersuara kritis,” tegasnya.

Hepi menambahkan, apa yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan.

“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memantau, mengawasi, dan mengawal segala bentuk kegiatan pembangunan di Kabupaten Situbondo. Jangan sampai hak pengawasan masyarakat dibungkam dengan cara-cara seperti ini,” pungkasnya.

Baca juga:
Panji Glowing! Camat Kiptiyah Rikawati Bersama Dandim 0823 dan Polsek Panji Pimpin Gerakan Pantura Asri

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Situbondo disebut masih mempelajari laporan balik tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut.