Gowa, Sulawesi Selatan Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial MAS (18) pada Sabtu (24/5). MAS diduga terlibat dalam penyebaran propaganda ISIS dan ajakan aksi teror melalui grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah”.
Sejak Desember 2024, MAS mengelola kanal tersebut dan membagikan konten berupa gambar, video, serta tulisan yang mendukung ideologi ISIS. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel.
Densus 88 menegaskan komitmennya dalam memerangi terorisme digital dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya paham radikalisme.
“Terduga adalah MAS (18), diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah. Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut,” ujar PPID Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, S.H., S.I.K., M.Kp., pada Minggu (25/5).
Pihak berwenang terus mengawasi dan mengedukasi masyarakat untuk mencegah penyebaran paham ekstremis.






