Berita

Darurat Premanisme Berkedok Leasing Warga Didorong Lawan “Mata Elang” dan Jebloskan ke APH!

×

Darurat Premanisme Berkedok Leasing Warga Didorong Lawan “Mata Elang” dan Jebloskan ke APH!

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Praktik penagihan utang yang melibatkan ancaman penyitaan dan intimidasi berkedok jaminan fidusia kembali menuai kecaman keras. Aksi sepihak oknum penagih utang—termasuk penggunaan jasa pengawas lapangan atau yang akrab disebut “mata elang” untuk merampas kendaraan di jalanan—dinilai sudah melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut menghadapi tekanan semacam ini. Terlebih lagi, tindakan merampas di jalan raya bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan sudah masuk ke ranah pidana yang wajib dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Banyak oknum debt collector kerap menakut-nakuti debitur dengan dalih “fidusia” untuk merampas kendaraan secara paksa. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing tidak boleh melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan secara sepihak di jalan raya.

Eksekusi objek fidusia wajib melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara premanisme. Jika debitur tidak pernah merasa sepakat atas wanprestasi atau tidak ada penetapan pengadilan, tindakan penarikan paksa di jalanan merupakan perbuatan melawan hukum.

Penggunaan jasa pihak ketiga atau “mata elang” yang kerap memepet, menghentikan, hingga merebut kendaraan warga secara paksa di tempat umum merupakan tindakan yang melanggar hukum positif di Indonesia.

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melawan dan segera melaporkan aksi premanisme berkedok leasing tersebut ke kantor kepolisian terdekat (APH).

Apabila menghadapi intimidasi dari debt collector atau “mata elang” di jalan, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mengambil langkah-langkah berikut:

Baca juga:
Persahabatan Kasti Anak Bangsa Hidupkan UMKM di Kotakan

Jangan Serahkan Kunci atau Kendaraan di Jalan: Tolak dengan tegas segala bentuk pemaksaan penyerahan kendaraan di luar prosedur hukum resmi.

Dokumentasikan Kejadian: Rekam video atau ambil foto sebagai barang bukti otentik jika terjadi ancaman, pemaksaan, atau perampasan.

Laporkan ke APH: Catat identitas pelaku, nama perusahaan leasing terkait, dan segera buat laporan resmi ke pihak kepolisian agar para pelaku penagihan ilegal ini dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kehadiran negara melalui APH sangat dinantikan untuk membersihkan jalanan dari praktik-praktik penagihan meresahkan yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat.