Situbondo, 31 Oktober 2025 – Alarm keras berbunyi di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Hanya tersisa dua bulan menuju batas penyerapan anggaran tahunan, Inspektorat Daerah secara terbuka menelanjangi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) yang dinilai lamban, tidak profesional, dan mengancam serapan APBD.
Pada Senin, 27 Oktober 2025, Inspektur Pemkab Situbondo, Puguh Setijarto, mengungkapkan fakta mengejutkan: dari total anggaran proyek infrastruktur di DPUPP yang mencapai Rp80 Miliar, realisasi pekerjaan fisik hingga akhir Oktober 2025 baru menyentuh angka 50%.
Puguh Setijarto menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan masalah serius yang mengganggu Indeks Pencegahan Korupsi (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berpotensi menghambat pembangunan vital di Situbondo.
“Kegiatan proyek pembangunan Dinas PUPP mencapai Rp80 miliar, dan telah memasuki batas akhir penyerapan anggaran pada 25 Desember 2025. Padahal banyak proyek strategis yang belum selesai dan bahkan baru berjalan 50 persen. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Puguh.
Keterlambatan pengerjaan proyek-proyek strategis ini bukan sekadar masalah administrasi, namun merupakan kegagalan perencanaan sistemik yang akan berdampak langsung pada kualitas infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang harusnya dinikmati masyarakat.
Menanggapi sorotan tajam dan tekanan waktu dari Inspektorat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPP Situbondo, Abdul Kadir Jaelani, memberikan alasan “Kan baru mulai Mbak, kami sudah berlari cepat, kasihan temen-temen itu Mbak.” lewat pesan whatsapp pd Brantas News.
Atas Tanggapan ini Publik menilai, alasan “baru mulai” menjelang akhir tahun anggaran (Triwulan IV) menunjukkan lemahnya manajemen waktu dan perencanaan di DPUPP. Keterlambatan ini memaksa kontraktor untuk bekerja terburu-buru, yang berisiko besar menghasilkan pekerjaan infrastruktur dengan kualitas di bawah standar, seperti dugaan kecurangan ketebalan aspal yang telah disorot pada proyek-proyek hotmix di Tanjung Glugur dan Sukorejo.
Puguh menekankan bahwa Inspektorat akan terus melakukan pengawasan ketat. Kondisi proyek yang macet di angka 50% hingga akhir Oktober mengaktifkan “bom waktu” ganda:
Pengerjaan yang dipaksakan selesai dalam dua bulan meningkatkan risiko penurunan mutu, yang pada akhirnya merugikan masyarakat karena jalan dan fasilitas akan cepat rusak.
Jika proyek gagal diselesaikan tepat waktu hingga batas akhir penyerapan, sisa anggaran Rp80 miliar tersebut berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang menandakan kegagalan Pemkab dalam mengelola dana pembangunan.
Inspektorat mendesak DPUPP untuk segera mengambil langkah taktis darurat, bukan sekadar beralasan, demi memastikan seluruh proyek berjalan sesuai spesifikasi dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh warga Situbondo.(Tim Red)²






