Berita

BBI DPC Situbondo Bongkar Dugaan Mafia Tanah terstruktur di Desa Talkandang, Pj Kades Fasilitasi Mediasi

×

BBI DPC Situbondo Bongkar Dugaan Mafia Tanah terstruktur di Desa Talkandang, Pj Kades Fasilitasi Mediasi

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Benteng Balada Indonesia (BBI) Situbondo bergerak cepat membongkar adanya dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Menyikapi aduan dan temuan tersebut, pihak Pemerintah Desa Talkandang langsung memfasilitasi jalannya proses mediasi guna mencari titik terang permasalahan administrasi yang merugikan warga.

 

Proses mediasi yang berlangsung kondusif di Balai Kantor Desa Talkandang ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Talkandang, Sastriyono, dengan didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), Abuyamin.

 

Ketua BBI DPC Situbondo, Wardi, hadir mengawal langsung jalannya mediasi bersama sejumlah anggotanya, yakni Bujiono dan Adi. Dalam kesempatan tersebut, tim BBI membawa serta sejumlah dokumen pendukung berupa fotokopi berkas sejarah tanah, akta jual beli, hingga sertifikat untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh pihak desa maupun pihak terkait lainnya.

 

Wardi menegaskan bahwa kehadiran BBI adalah untuk meluruskan tumpang tindih kepemilikan tanah dan mengungkap jika ada keterlibatan oknum mafia tanah yang memanipulasi data luas serta kepemilikan objek tanah di lapangan.

 

“Kami ingin semuanya disesuaikan dengan data yang ada. Data dari pihak kami sudah lengkap dan jelas kronologinya, maka kami juga meminta transparansi data dari pihak sana agar bisa dicocokkan kembali mengenai luas tanah yang sebenarnya,” ujar salah satu perwakilan dalam mediasi tersebut.

 

Meski mediasi telah diupayakan di tingkat desa, Wardi selaku Ketua BBI DPC Situbondo memberikan pernyataan tegas terkait kelanjutan kasus ini. Ia menyatakan bahwa jika persoalan sengketa dan dugaan manipulasi tanah ini belum juga menemukan titik temu atau jalan penyelesaian yang adil bagi korban, pihak BBI tidak akan tinggal diam.

Baca juga:
Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih

 

Wardi menegaskan siap meneruskan dan mengawal kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi. Pihaknya akan melayangkan gugatan resmi, baik secara perdata untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah, maupun melaporkan unsur dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ke ranah pidana.

 

Sementara itu, Pj Kades Talkandang, Sastriyono, bersama Sekdes Abuyamin tampak menyimak dengan saksama seluruh pemaparan kronologi serta bukti-bukti tertulis yang disodorkan di meja mediasi.

 

Pihak desa berkomitmen untuk tetap netral dan membantu mengurai benang kusut administrasi pertanahan ini berdasarkan arsip resmi yang tercatat di buku desa.

 

BBI DPC Situbondo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Talkandang yang dirugikan oleh ulah oknum mafia tanah.

Penulis, : pujiono