Situbondo, 12 Juli 2025 Aksi balap liar yang kembali terjadi di Kabupaten Situbondo mengakibatkan seorang warga yang sedang berbelanja menjadi korban tabrakan di Jalan Argopuro pada Sabtu malam Sekitar jam 01 wib. Kejadian ini memicu keprihatinan dan kemarahan publik, termasuk Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi.
Rachmad mengecam keras insiden tersebut dan mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo untuk mengambil tindakan tegas. “Sudah cukup banyak korban. Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa ini ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kami meminta Satlantas Situbondo segera melakukan patroli rutin dan penindakan tegas,” ujarnya.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa sekelompok remaja kerap menjadikan Jalan Argopuro sebagai lintasan balap liar setiap akhir pekan. Warga setempat mengaku resah dan khawatir saat melewati jalan tersebut di malam hari.
Peristiwa Sabtu Malam Sekitar jam 01 wib menyebabkan seorang warga mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit. yang diduga merupakan salah satu peserta balap liar,
Dalam konteks hukum, balap liar diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.”
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Masyarakat berharap aparat segera menangkap pelaku dan membongkar jaringan balap liar yang telah meresahkan Masyarakat.PUNGKAS HARTADI,






