Berita

Bagaimana Nasib Honorer non-ASN Kategori R4

820
×

Bagaimana Nasib Honorer non-ASN Kategori R4

Sebarkan artikel ini

Meskipun, tidak ada regulasi PHK yang spesifik dan langsung ditujukan kepada honorer Non-ASN R4. Namun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tidak langsung menjadi payung hukum yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja mereka setelah batas waktu penataan Desember 2024, alasanyya , 1. Mereka tidak terdata dalam database yang menjadi dasar penataan honorer oleh pemerintah pusat. 2. Setelah Desember 2024, instansi pemerintah hanya diperbolehkan memiliki PNS dan PPPK.

Saat wartawan Brantas News menanyakan keberadaan surat Edaran dari Sekda Nomor 800.1.13/824/431.404/2025 kepada Kepala BKPSDM Situbondo, Bapak Samsuri, S.Sos., M.M mengatakan “Kami optimal perjuangkan dan melaksanakan nasib honorer sesuai regulasi,” disampaikan melalui pesan whatsapp. Justru memperkuat bahwa Pemkab Situbondo akan berpegang pada UU ASN. Ini berarti honorer R4 yang tidak termasuk dalam skema penataan resmi sangat berisiko untuk tidak lagi diperpanjang kontraknya atau di-PHK.

Dengan adanya aturan ini, jika pemimpin Situbondo hanya berpegang pada regulasi pusat dan tidak ada kebijakan khusus dari daerah, maka sangat besar kemungkinan tenaga honorer non-ASN R4 akan mengalami pemutusan hubungan kerja. Ini secara langsung akan menambah angka pengangguran di Situbondo.

Jika pemerintah daerah Situbondo hanya patuh pada arahan pusat tanpa mencari solusi alternatif, maka honorer R4 yang tidak terdata akan diberhentikan. Ini akan memunculkan gelombang PHK dan secara statistik akan meningkatkan angka pengangguran di Situbondo,

Tantangan utama bagi pemimpin Situbondo adalah menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi pusat dengan dampak sosial yang mungkin timbul di daerah. Keputusan untuk memutus hubungan kerja honorer R4 bukanlah hal mudah dan bisa menimbulkan gejolak sosial.

Harapannya, pemimpin Situbondo mampu menunjukkan kepemimpinan yang proaktif dan inovatif dalam menghadapi situasi ini. Daripada hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat yang berpotensi menambah pengangguran, pemimpin daerah diharapkan bisa mencari celah dan inisiatif untuk memberdayakan para honorer R4 agar tetap memiliki penghasilan. Ini akan menjadi indikator kunci apakah pemimpin Situbondo mampu mengikis atau justru menambah angka pengangguran di wilayahnya seperti apa yang dilakukan Gubernur di Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.

Trending :  Polisi Gelar Patroli di SBPU Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Kapolres Situbondo Imbau Pengendara untuk Memastikan BBM Kendaraan Cukup

Jika Pemkab Situbondo benar-benar hanya berpegang pada regulasi yang ada, tanpa inisiatif lokal yang signifikan untuk honorer R4, maka Pemutusan hubungan kerja terhadap honorer R4 akan secara langsung menambah jumlah pengangguran di Situbondo. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi di kalangan masyarakat. PHK massal, sekecil apapun skalanya, dapat menimbulkan dampak sosial berupa kesulitan ekonomi bagi individu dan keluarga yang terdampak.

Karena pemerintah tidak memberikan jaminan status kepegawaian bagi honorer yang tidak terdata di BKN.Karena Skema PPPK paruh waktu yang digagas KemenPANRB pun hanya berlaku bagi honorer yang sudah terdata di database BKN.

Realitas biaya yang sudah dikeluarkan oleh honorer dalam perjuangan mereka untuk menjadi ASN adalah isu yang sangat sensitif dan menjadi cerminan dari harapan besar serta pengorbanan yang telah mereka lakukan. biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Ini adalah realitas pahit yang dihadapi banyak honorer, terutama jika pada akhirnya mereka tidak lolos atau tidak masuk dalam skema penataan.

error: