Berita

Artidjo Alkostar, Pendekar Hukum yang Jadi Momok Koruptor

×

Artidjo Alkostar, Pendekar Hukum yang Jadi Momok Koruptor

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO Nama almarhum Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. tetap dikenang sebagai salah satu tokoh penegak hukum paling berintegritas dalam sejarah peradilan Indonesia. Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) itu dikenal luas karena ketegasan dan keberaniannya dalam memutus perkara, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948, Artidjo tumbuh dari keluarga sederhana berdarah Madura. Sejak muda, ia memiliki cita-cita menjadi penegak hukum yang mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat tanpa membedakan status maupun kekuasaan.

Pendidikan hukumnya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan lulus pada 1976. Semangatnya dalam memperdalam ilmu hukum membawanya meraih gelar Master of Laws (LL.M.) di Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, pada 2002. Lima tahun kemudian, ia menyelesaikan program doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Kariernya diawali sebagai dosen di almamaternya sebelum memilih mengabdikan diri sebagai advokat dan pegiat bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Dedikasinya terhadap pembelaan masyarakat kecil mengantarkannya dipercaya menjadi Wakil Direktur, kemudian Direktur LBH Yogyakarta pada periode 1983–1989.

Pengalamannya di bidang hak asasi manusia juga membawanya menjadi peneliti Human Rights Watch untuk kawasan Asia di New York, Amerika Serikat. Selama menjadi advokat, Artidjo terlibat dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk penanganan kasus pelanggaran HAM dan pembelaan terhadap korban kekerasan negara.

Pada tahun 2000, Artidjo resmi dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selama masa pengabdiannya, ia menangani sekitar 19.708 perkara, termasuk 842 perkara tindak pidana korupsi.

Reputasinya sebagai hakim yang tegas membuat banyak pelaku korupsi gentar. Dalam sejumlah perkara kasasi, Artidjo dikenal tidak ragu memperberat hukuman apabila dinilai sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga:
Satpolairud Polres Situbondo Gerak Cepat Evakuasi Kapal Nelayan Tenggelam, 13 ABK Selamat

Beberapa putusan penting yang dipimpinnya antara lain mempertahankan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari delapan tahun menjadi 14 tahun penjara, serta menaikkan hukuman sejumlah terpidana korupsi lainnya.

Ketegasan, integritas, dan independensinya menjadikan Artidjo Alkostar sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. Di mata masyarakat, ia bukan sekadar hakim, melainkan sosok yang menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Artidjo Alkostar wafat pada 28 Februari 2021 dalam usia 72 tahun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi dunia hukum Indonesia. Namun, nilai-nilai yang diwariskannya tentang keberanian, kejujuran, dan integritas tetap menjadi inspirasi bagi hakim, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, serta seluruh pejuang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tag:
Artidjo Alkostar, Mahkamah Agung, Hakim Agung, Korupsi, Situbondo, Hukum, Antikorupsi, Peradilan, Integritas