Hartadi salah seorang aktivis Kecam Arogansi Leasing dalam Perampasan Motor di
Situbondo, Jawa Timur. Praktik penarikan paksa atau “perampasan” kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) semakin menjadi sorotan. Hartadi di Situbondo Salah satu leasing yang merampas salah satu motor debitur dikelurahan mimbaan ditentang keras, karena arogansi yang ditunjukkan oleh oknum penagih internal Adira dalam menjalankan aksinya, ini sangat merugikan dan mencederai hak-hak konsumen.
Hartadi menilai bahwa tindakan perampasan motor ini melanggar prosedur hukum yang berlaku. Penarikan dilakukan tanpa melalui proses pengadilan atau putusan eksekusi yang sah, yang merupakan syarat mutlak dalam hukum perdata. Contoh kasus ini menunjukkan bahwa Adira dalam beroperasi dengan intimidasi, bahkan kekerasan.
“Ini jelas-jelas premanisme berkedok penagihan,” ujar Hartadi aktivis di Situbondo. “Masyarakat kecil seringkali tidak berdaya menghadapi tekanan ini. Motor yang merupakan alat vital untuk mencari nafkah, tiba-tiba dirampas begitu saja.”
Kendati pihak leasing berdalih bahwa penarikan dilakukan karena debitur menunggak pembayaran angsuran. Namun, mekanisme penarikan harus tetap mengedepankan hak-hak konsumen dan sesuai dengan koridor hukum.Kasus yang menimpa warga mimibaan di mana penarikan dilakukan bahkan ketika tunggakan baru sedikit, atau tanpa adanya somasi yang layak.
Hartadi Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti intimidasi, perampasan paksa, dan penganiayaan.
Hartadi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait untuk lebih gencar mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen pembiayaan, serta prosedur yang benar dalam penanganan kredit macet.
Hartadi juga mendesak OJK untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perusahaan leasing agar tidak semena-mena dalam melakukan penagihan dan penarikan unit.
Hartadi berharap dengan adanya tekanan dari masyarakat dan penegakan hukum yang lebih tegas, praktik arogansi leasing dalam perampasan motor dapat dihentikan, dan hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan lebih baik.






