SITUBONDO BrantsNews.id Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, sebagian program dilaporkan belum dilaksanakan, meski informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran telah dicairkan sejak tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Desa Sopet memperoleh alokasi 10 unit RTLH dengan pagu anggaran Rp10 juta per unit. Namun hingga kini, baru sekitar lima unit rumah yang terpantau telah dikerjakan, sementara lima unit lainnya belum menunjukkan tanda-tanda pengerjaan.
Unit RTLH yang belum terealisasi tersebut tersebar di sejumlah dusun, yakni Dusun Palasaan, Dusun Baltok, Dusun Kampong, Dusun Bengko Alas, dan Dusun Sopet, masing-masing satu unit. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga penerima manfaat yang hingga kini masih menempati rumah dalam kondisi tidak layak huni.

Informasinya anggaran RTLH itu sudah cair di tahun 2025. Sekarang sudah 2026. Apakah boleh kegiatan tahun lalu dikerjakan tahun sekarang?” tegas salah seorang warga kepada media.
Warga Soroti Transparansi dan Kepastian Hukum
Warga menilai, ketidakjelasan waktu pelaksanaan kegiatan semakin menambah tanda tanya terkait transparansi pengelolaan Dana Desa. Menurut mereka, pada 6/1/2026 ,jika memang terdapat kendala teknis atau mekanisme kegiatan lanjutan, seharusnya ada penjelasan resmi dan terbuka dari pemerintah desa kepada masyarakat.
Kami tidak ingin berprasangka buruk, tapi ini uang negara. Kalau belum dikerjakan, ke mana dananya?” ujar warga lainnya.
Secara yuridis, pengelolaan Dana Desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa belanja desa wajib direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Kegiatan yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran harus dicatat sebagai Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan tidak dapat serta-merta dikerjakan di tahun berikutnya tanpa penetapan ulang dalam APBDes dan dasar hukum yang jelas.
Seorang praktisi tata kelola keuangan desa menjelaskan, kegiatan Tahun Anggaran 2025 hanya dapat dilanjutkan di tahun 2026 apabila memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya:
Ditetapkan secara resmi sebagai kegiatan lanjutan,
Dicantumkan kembali dalam APBDes Tahun Anggaran 2026,
Didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, dan
Tidak terdapat indikasi kerugian keuangan negara.
Jika dana sudah dicairkan tahun 2025 tetapi pekerjaan fisik belum dilaksanakan lalu dikerjakan di 2026 tanpa dasar hukum, itu berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan realisasi fisik, maka pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, pengembalian dana, hingga penundaan Dana Desa tahap berikutnya.
Lebih jauh, jika ditemukan unsur kelalaian berat, kesengajaan, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Situbondo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak kecamatan untuk segera melakukan audit dan pengecekan lapangan, guna memastikan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan hukum dan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rumah layak huni itu hak kami,” pungkas warga.(Red)
Bersambung………..!!!!






