Berita

Anas Wijaya Kawal Warga Desa Kotakan Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Situbondo

×

Anas Wijaya Kawal Warga Desa Kotakan Lapor Dugaan Penganiayaan ke Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

SITUBONDO, BRANTASNEWS.ID , Anas Wijaya, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, secara langsung senin tanggal 7 /8/2026 mengawal dan mengantarkan warganya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo.

 

Laporan yang diajukan oleh M.R. (Meri Rosi) terkait peristiwa kekerasan yang menimpa A.Y.R.D. selaku korban. Peristiwa berlangsung pada Kamis dini hari, 2 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di area sebelah barat SPBU Banyuputih, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/B/195/IX/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR yang diterima pihak kepolisian pada Senin (7/9/2026), korban saat itu sedang beristirahat di belakang masjid ketika tiba-tiba didatangi pelaku. Tanpa alasan yang jelas, pelaku mengajak korban ke sebelah barat SPBU, lalu melakukan kekerasan fisik.

 

Terlapor yang diduga melakukan penganiayaan adalah D.R. , 21 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa berdomisili di Asembagus Selatan, Kecamatan Asembagus. Pelaku diduga memukul bagian pelipis kanan kepala korban sebanyak dua kali dengan tangan kanan, serta menendang punggung korban sebanyak tiga kali dengan kaki kanan.

 

Akibat perbuatan tersebut, korban A.Y.R.D. mengalami luka memar pada mata sebelah kanan, pelipis kanan, keluhan pusing di kepala bagian belakang, serta memar pada punggung belakang. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

 

Dalam kesempatan pendampingan tersebut, Anas Wijaya menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan hak warga terlindungi dan proses hukum berjalan dengan baik. “Kami mendampingi warga agar laporannya diterima dan ditindaklanjuti secara transparan, demi terwujudnya keadilan bagi korban,” ujarnya saat mendampingi pelapor di Polres Situbondo.

Baca juga:
Polisi Tangani Pikap Jatuh ke Laut di Pelabuhan Jangkar, Akibat Rem Blong

Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh IPDA Luqman Sholichudin, S.H., NRP 79071073, atas nama Kapolres Situbondo. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.