SITUBONDO, BrantasNews.id Tim penyidik didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur tiba di Kantor DPC LSM Penjara Situbondo, Jalan Banongan, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Senin (5/10/2026).
Kedatangan ini langsung berkaitan dengan pendalaman dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau PG Asembagus. Kedatangan tim diterima langsung oleh Ketua DPC LSM Penjara Situbondo, Dafit Hariyono. Pertemuan ini menjadi langkah resmi pengumpulan keterangan dan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya disampaikan ke pihak berwenang.
Kami menyambut baik kedatangan tim. Ini bukti laporan kami didengar. Kami menyerahkan semua fakta, dokumen, dan data yang kami miliki agar diperiksa secara transparan. Masyarakat di sini berhak tahu kebenaran apakah lingkungan mereka tercemar atau tidak,” ujar Dafit Hariyono kepada awak media.
Kehadiran penyidik bersama instansi teknis lingkungan dinilai menjadi titik balik penting guna menguji kebenaran setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh keterangan, dokumen, serta bukti pendukung akan diverifikasi secara ketat dan objektif sesuai prosedur hukum. Dafit menegaskan, pihaknya tidak menuduh sembarangan, melainkan menyerahkan segala proses kepada pihak berwenang.
Kami tidak mengadili, kami hanya menyampaikan apa yang kami temukan di lapangan. Sekarang guna aparat membuktikan: apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti, pertanggungjawaban harus ditegakkan. Jika tidak, kami juga siap menerima hasilnya,” tegasnya.
Tim penyidik berwenang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, sementara DLH Jatim memberikan dukungan teknis sesuai kewenangan di bidang pengawasan lingkungan hidup. Kedatangan tim di kantor LSM Penjara menjadi momentum krusial untuk membuka fakta secara terang
apakah dugaan pencemaran lingkungan tersebut didukung bukti yang cukup, atau justru terdapat fakta lain yang perlu diklarifikasi. Pihak berwenang menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Semua pihak terkait memiliki hak yang sama memberikan keterangan dan pembelaan diri sesuai hukum. Hingga proses penyelidikan tuntas, belum dapat disimpulkan kesalahan pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ditemukan bukti sah yang berkekuatan hukum. Masyarakat kini menanti hasil resmi pemeriksaan, guna memastikan persoalan lingkungan di Asembagus terungkap berdasarkan fakta dan hukum bukan sekadar dugaan maupun opini.
BrantasNews.id Kontrol Sosial, Mengawal Fakta, Mengedepankan Kepentingan Publik.












