Situbondo, 27 September 2026Proyek miliaran rupiah yang bersumber dari dana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dua titik proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di desa Pesisir, kecamatan Besuki dan desa Wonorejo, kecamatan Banyuputih, kabupaten Situbondo disoal, disorot oleh aktivis LSM Teropong (Wahyudi, Dicky Edwin, SH, Karsono, Jasuli, Rizal, Indiono, Tasim, Didik gondrong).
Proyek yang menelan dana miliaran rupiah di dua desa (desa Pesisir dan desa Wonorejo) merupakan proyek yang dibutuhkan untuk para nelayan.
Aktivis LSM Teropong menyoal terkait surat dukungan material galian C apakah sudah sesuai surat surduk dan asal muasal galian C berupa batu, pasir sudah mengantongi izin dari kementerian ESDM.

Wahyudi selaku aktivis yang konsisten menegakkan regulasi meminta pihak APH melakukan verval dan investigasi apakah sudah mengantongi izin atau belum tambang galian C yang dipakai untuk dua proyek KNMP di desa Pesisir dan desa Wonorejo tersebut.
“Jangan sampai anggaran yang bernilai miliaran rupiah di desa Pesisir dan Wonorejo ini material galian C (batu, pasir, batu bolder) berasal dari tambang ilegal dan tidak mengantongi izin dari kementerian ESDM, karena jika hal tersebut terbukti maka pengirim galian C dan penerima material galian C bisa terjerat pidana sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang galian C, harapannya surduk jangan hanya dipakai sebagai syarat formalitas untuk memenangkan tender”, ujar Wahyudi aktivis LSM Teropong.
Hasil informasi yang ada, diperoleh informasi ada dugaan kuat material galian C yang dipakai di dua titik proyek KNMP desa Pesisir dan desa Wonorejo tidak mengantongi surduk material galian C.
Pewarta : tim












