Berita

Proyek Lapen Dana Desa 2026 Desa Tenggir Kecamatan Panji Terancam Dilaporkan ke Inspektorat Situbondo oleh LSM Teropong  

×

Proyek Lapen Dana Desa 2026 Desa Tenggir Kecamatan Panji Terancam Dilaporkan ke Inspektorat Situbondo oleh LSM Teropong  

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO Brantasnews. Id, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong mengancam akan melaporkan dugaan ketidakberesan pelaksanaan proyek pemanfaatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ke Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo.

Langkah tegas ini diambil pihak LSM Terpong, Wahyudi guna menuntut klarifikasi sekaligus pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang dikenal sebagai proyek Lapen tersebut. Hingga saat ini, berbagai pertanyaan masyarakat terkait jenis pekerjaan, nilai anggaran, proses pelaksanaan, serta kesesuaian realisasi dengan ketentuan yang berlaku belum mendapatkan penjelasan yang transparan.

Sekjen, LSM Teropong wahyudi menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditetapkan tidak diberikan penjelasan yang memuaskan dan terbuka dari Pemerintah Desa Tenggir, laporan resmi akan segera diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

Kami mendesak Pemerintah Desa Tenggir, Kecamatan Panji, untuk segera memberikan keterangan terbuka dan akuntabel terkait pelaksanaan proyek Lapen dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Apabila tidak ada kejelasan yang memadai, kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Inspektorat Situbondo,” tegas Sekjen LSM Teropong.

Pihaknya menekankan, langkah ini dilakukan demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tenggir, Camat Panji, maupun perangkat daerah terkait.