Berita

Aliansi Pemegang SKP Situbondo Desak Kapolsek & Kanit Reskrim Panarukan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama

×

Aliansi Pemegang SKP Situbondo Desak Kapolsek & Kanit Reskrim Panarukan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, BRANTASNEWS.id Aliansi Pemegang Surat Keterangan Terdaftar (SKP) Kabupaten Situbondo secara tegas mendesak Kapolsek Panarukan sekaligus Kanit Reskrim Polsek Panarukan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang telah resmi diterima kepolisian setempat. Desakan ini merujuk pada Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) bernomor penerbitan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panarukan tertanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, warga berinisial TE melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga terjadi pada Senin, 27 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di wilayah Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Peristiwa bermula ketika terlapor berinisial SB , yang disebut sebagai salah satu pengurus lembaga kemasyarakatan mendatangi kediaman pelapor. Dalam pertemuan tersebut terjadi tukar pendapat yang kemudian dinilai pelapor berisi pernyataan merendahkan martabat serta merugikan nama baiknya.

Pelapor melampirkan rekaman video sebagai bukti pendukung dan telah menyampaikan persoalan ini kepada tokoh serta warga lingkungan sekitar.

Atas dasar tersebut, Aliansi Pemegang SKP Situbondo meminta Kapolsek Panarukan dan Kanit Reskrim memastikan laporan diproses secara adil, memberikan ruang setara bagi pelapor maupun terlapor untuk menyampaikan keterangan, serta memeriksa setiap bukti yang ada.

Kami berharap Kapolsek dan Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sepenuhnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Fajar Gondrong,Dan Aliansi Ber SKP.

Pihaknya juga menegaskan, persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah agar tidak berkembang menjadi polemik yang memecah belah kerukunan warga. Sampai saat ini, STTLP menjadi bukti sah bahwa laporan telah diterima dan tercatat secara administrasi di kepolisian. Adapun kebenaran materiil dugaan pencemaran nama baik tersebut masih memerlukan pemeriksaan mendalam dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Baca juga:
Tumpeng Harhubnas ke-55 untuk KSOP Panarukan, Polairud Situbondo Tekankan Sinergitas