Berita

LSM Teropong dan MADAS Sedarah Soroti Dinamika Pilkades Panji Kidul, H. Suhaeri Usung Gagasan Perubahan

×

LSM Teropong dan MADAS Sedarah Soroti Dinamika Pilkades Panji Kidul, H. Suhaeri Usung Gagasan Perubahan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;

SITUBONDO Brantas news. Id Dinamika menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Panji Kidul mulai menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Salah satu nama yang disebut-sebut tengah mempersiapkan diri sebagai bakal calon kepala desa adalah H. Suhaeri, yang membawa gagasan perubahan dengan jargon “Tak Cokngeco, Tak Cok Ngoco, A Niat Aladini Masyarakat.”

 

Dalam perkembangan tersebut, LSM Teropong bersama MADAS Sedarah disebut turut membangun komunikasi dan kolaborasi dengan sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi perkembangan politik desa menjelang Pilkades Panji Kidul.

 

Kolaborasi tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, diarahkan pada upaya mendorong proses demokrasi desa agar berlangsung secara terbuka, kondusif, serta tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam menentukan arah kepemimpinan desa.

 

Sementara itu, H. Suhaeri dipandang membawa pesan perubahan melalui jargon yang diusungnya. Kalimat “Tak Cokngeco, Tak Cok Ngoco, A Niat Aladini Masyarakat” menjadi bagian dari komunikasi politiknya untuk menyampaikan gagasan mengenai kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Secara substansi, jargon tersebut dapat dimaknai sebagai penegasan agar kepemimpinan desa tidak berhenti pada banyak bicara atau janji, melainkan diwujudkan melalui niat, kerja nyata, dan keberpihakan terhadap kepentingan warga.

 

Namun demikian, status H. Suhaeri saat ini perlu tetap ditempatkan sebagai bakal calon, sepanjang belum ada penetapan resmi sebagai calon kepala desa oleh panitia sesuai tahapan dan ketentuan Pilkades yang berlaku.

 

Pilkades merupakan momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan mengelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Karena itu, dinamika pencalonan di Panji Kidul diharapkan berlangsung secara sehat dan bermartabat. Setiap bakal calon memiliki ruang untuk menyampaikan visi, misi, program, serta gagasan kepada masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Kapolres Situbondo Dorong Pelayanan Bahagia dan Penegakan Hukum

Masyarakat pun memiliki hak untuk mencermati rekam jejak, kapasitas, integritas, serta program yang ditawarkan masing-masing figur sebelum menentukan pilihan.

 

Kehadiran organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat dalam ruang sosial-politik desa juga perlu tetap berada dalam koridor hukum, menjaga ketertiban, serta menghormati kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

 

Jargon politik pada akhirnya akan diuji oleh realitas. Jika H. Suhaeri benar-benar maju dalam Pilkades Panji Kidul, masyarakat tentu akan menunggu penjabaran yang lebih konkret mengenai program dan arah pembangunan yang ditawarkan.

 

Mulai dari pelayanan administrasi desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, transparansi pengelolaan anggaran desa, penguatan kelembagaan desa, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan demikian, semangat “Tak Cokngeco, Tak Cok Ngoco, A Niat Aladini Masyarakat” tidak sekadar menjadi slogan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Di sisi lain, seluruh pihak yang terlibat dalam dinamika Pilkades Panji Kidul diharapkan mengedepankan persaudaraan dan kondusivitas. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi dan tidak semestinya menjadi alasan untuk memecah hubungan sosial antarwarga.

 

Tahapan Pilkades sendiri tetap harus mengacu pada ketentuan resmi Pemerintah Kabupaten Situbondo serta regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah dan pihak penyelenggara memiliki kewenangan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Dengan demikian, dinamika menuju Pilkades Panji Kidul bukan hanya tentang siapa yang maju dan siapa yang mendapatkan dukungan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat memperoleh pilihan kepemimpinan yang disampaikan secara terbuka, rasional, dan bertanggung jawab.