Situbondo,Aktivis LSM Teropong Wahyudi menyoal, menyorot, melaporkan dugaan pelanggaran dan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengelola,.menguasai lahan kawasan Perhutanan Sosial II Provinsi Jawa Timur yang berada di wilayah kabupaten Situbondo.
Aktivis Wahyudi pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 resmi melayangkan laporan/LPM ke Polres Situbondo dengan melaporkan 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam penguasaan, pengelolaan 21 hektar lahan yang masuk wilayah kawasan Perhutanan Sosial II Provinsi Jawa Timur, lahannya yang terletak di wilayah kabupaten Bondowoso.
Dalam stetmen Wahyudi menjelaskan, “benar hari ini saya resmi melaporkan 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam penguasaan, pengolahan, penanam tebu atas 4 (empat) benar lahan milik Kawasan Perhutanan Sosial II Provinsi Jawa Timur karena sudah bertahun-tahun dikelola, ditanami tebu dimana penguasaan, pengelolaan lahan tersebut diduga tidak memiliki legal standing yang jelas, makanya saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Bondowoso,.saya berharap jajaran Polres Bondowoso memproses laporan saya sesuai Hukum yang berlaku”, dengan nada tegas.
Sampai berita ini diberitakan 4 (empat) orang oknum yang dilaporkan belum bisa dikonfirmasi.
Awak media dan aktivis LSM Teropong sudah melakukan pulbaket ke lokasi.
Laporan LSM Teropong akan terus dikawal sesuai regulasi sampai terang benderang.
Pewarta ; tim












