SITUBONDO , Seorang warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, berinisial R (49), melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Situbondo.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/383.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, R melaporkan seorang perempuan berinisial M (40), warga Kecamatan Panarukan, atas dugaan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik melalui perkataan yang disampaikan secara langsung.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah R di wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika suami R meminta jatah makan kepada pengadu. Saat berada di rumah tersebut, M disebut masuk melalui bagian dapur dan kemudian terlibat percakapan dengan suami R.
Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan secara lisan. Dalam laporan itu disebutkan, M diduga melontarkan sejumlah perkataan yang oleh R dianggap merendahkan serta mencemarkan nama baiknya.
R menyebut perkataan tersebut membuat dirinya merasa kehormatannya tercemar. Atas kejadian itu, R kemudian melaporkannya kepada Polres Situbondo untuk mendapatkan penanganan sesuai
ketentuan hukum.
Dalam STTLPM, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan pencemaran nama baik, dengan rujukan Pasal 433 KUHP sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.
Laporan tertanggal 19 Agustus 2026 tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, laporan atau pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tanggapan dari pihak terlapor. Brantas News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak M maupun pihak terkait lainnya.












