Berita

Polres Situbondo Imbau Penggunaan Sepeda Listrik Sesuai Aturan

×

Polres Situbondo Imbau Penggunaan Sepeda Listrik Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar menggunakan sepeda listrik secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan utama atau jalan raya yang digunakan bersama kendaraan bermotor.

Penggunaan sepeda listrik harus memperhatikan lokasi yang diperbolehkan, persyaratan keselamatan, batas usia pengguna, serta ketentuan kecepatan. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan kemampuan atau kecepatan sepeda listrik di luar ketentuan.

Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar menggunakan sepeda listrik pada lokasi yang aman dan sesuai aturan,” ujar AKP Nanang Hendra Irawan dalam imbauannya.

Sesuai ketentuan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dapat digunakan pada lajur khusus sepeda dan kawasan tertentu yang diperbolehkan, antara lain kawasan permukiman, kawasan wisata, area perkantoran, serta lokasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperhatikan lokasi, pengguna juga wajib memenuhi aspek keselamatan. Pengguna sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm dan memperhatikan ketentuan usia. Untuk pengguna berusia 12 sampai dengan 15 tahun, penggunaannya harus mendapat pendampingan orang dewasa.

Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi maksimal 25 kilometer per jam. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi pengguna maupun orang lain di sekitarnya.

Kasat Lantas menegaskan, edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan preventif. Polisi tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca juga:
Kehadiran Wakil Bupati Situbondo di Resepsi Pernikahan Warga Desa Seliwung Disambut Antusias

Menurutnya, perkembangan penggunaan kendaraan listrik harus diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam memahami aturan. Jangan sampai kemudahan dan kenyamanan menggunakan sepeda listrik justru mengabaikan faktor keselamatan.

Polres Situbondo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif.

Sayangi nyawa, patuhi aturan. Utamakan keselamatan, bukan hanya kenyamanan,” menjadi pesan utama dalam imbauan tersebut.

Dengan kepatuhan terhadap aturan dan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Situbondo dapat berlangsung secara aman sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).