SITUBONDO — Praktik penarikan pinjaman dengan bunga mencekik yang dijalankan oleh oknum rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di berbagai wilayah Kabupaten Situbondo kian meresahkan. Alih-alih menjadi solusi permodalan bagi masyarakat kecil, operasional “bank keliling” ilegal ini justru menjelma menjadi mesin penghancur ekonomi kerakyatan yang secara sistemik memiskinkan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik culas ini menyasar kelompok masyarakat rentan, mulai dari pedagang pasar tradisional, petani kecil, hingga ibu rumah tangga yang mendesak membutuhkan dana cepat. Dengan dalih kemudahan persyaratan—tanpa agunan dan cair dalam hitungan menit—para rentenir memberlakukan skema suku bunga harian atau mingguan yang nilainya tidak masuk akal.
Sejumlah warga yang menjadi korban mengakui bahwa beban cicilan tersebut berubah menjadi lingkaran setan utang (debt trap).
“Pinjam sedikit untuk modal dagang harian, tapi bunganya luar biasa besar. Pendapatan habis hanya untuk menutupi cicilan hari itu, besoknya gali lubang lagi untuk bayar utang yang lain. Kami seperti bekerja hanya untuk menghidupi para rentenir,” ungkap salah satu warga Situbondo yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dari praktik ini sangat destruktif. Tidak sedikit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat akar rumput yang gulung tikar akibat margin keuntungan mereka terkikis habis oleh beban bunga pinjaman ilegal. Alih-alih mengembangkan usaha, modal kerja justru habis tersedot untuk membayar kewajiban kepada para lintah darat.
Ironisnya, operasional sebagian koperasi simpan pinjam liar ini kerap mengabaikan regulasi perkoperasian yang sah. Izin operasional yang tidak jelas sering kali dibarengi dengan metode penagihan yang bersifat intimidatif dan meneror psikologis debitur saat mengalami keterlambatan pembayaran.
Kondisi ini menuntut kehadiran dan sikap tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Perindustrian serta Satpol PP Kabupaten Situbondo. Pengawasan ketat, penindakan hukum terhadap praktik rentenir tanpa izin, serta perluasan akses pembiayaan mikro resmi yang pro-rakyat—seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau lembaga keuangan mikro legal berizin OJK—menjadi harga mati untuk menyelamatkan masa depan ekonomi masyarakat bawah dari cengkeraman lintah darat.












