SITUBONDO — Keberadaan lembaga keuangan ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam di Situbondo kian menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pertanyaan besar kini diarahkan kepada instansi berwenang, khususnya Dinas Koperasi, mengapa praktik penagihan yang jelas-jelas menyimpang dan mencederai asas kekeluargaan perkoperasian terkesan dibiarkan merajalela.
Sorotan ini mencuat menyusul insiden arogan yang dialami seorang nasabah di wilayah Situbondo oleh oknum petugas Koperasi tsb.
Berdasarkan data pada kartu angsuran, pinjaman tersebut baru berjalan dua kali pembayaran mingguan (27 Juli dan 3 Agustus). Namun, saat nasabah dengan baik-baik meminta waktu sebentar untuk menunggu proses transfer dana demi melunasi angsuran ketiga, petugas justru merespons dengan membentak-bentak hingga membuat nasabah tersebut menangis di rumahnya.
Praktik operasional yang dijalankan oknum lembaga semacam ini dinilai jauh dari nilai-nilai luhur perkoperasian yang semestinya bertujuan menyejahterakan anggota. Alih-alih meringankan beban ekonomi warga kecil, sistem bunga tinggi serta tindakan penagihan yang sarat intimidasi mental justru berpotensi semakin memiskinkan masyarakat.
Ketiadaan tindakan pengawasan yang ketat dari pihak terkait membuat warga mempertanyakan fungsi kontrol pemerintah daerah. Pembiaran terhadap praktik “rentenir berkedok koperasi” dikhawatirkan akan terus memakan korban jiwa secara psikologis dan finansial di tengah masyarakat Situbondo.
Masyarakat mendesak agar Dinas Koperasi dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi maraknya perilaku penagihan bergaya preman ini. Sejumlah langkah mendesak yang harus segera diambil meliputi:
-
Audit dan Evaluasi Legalitas: Memeriksa kembali izin operasional serta kepatuhan Koperasi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
-
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan praktik rentenir dan pembiaran terhadap intimidasi nasabah.
-
Posko Pengaduan Warga: Membuka saluran pengaduan khusus bagi korban penagihan arogan agar masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas.












