Berita

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di Salah Satu SD Negeri  Situbondo, Guru Diduga Ubah Sepihak Nominal Surat Pernyataan Wali Murid

×

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di Salah Satu SD Negeri  Situbondo, Guru Diduga Ubah Sepihak Nominal Surat Pernyataan Wali Murid

Sebarkan artikel ini

Dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo kembali tercoreng oleh dugaan praktik pelanggaran aturan terkait penggalangan dana komite sekolah. Berdasarkan temuan di lapangan pada Juli 2026, sebuah surat pernyataan sumbangan siswa di sebuah sekolah negeri diwarnai tindakan intervensi dari pihak guru yang mengubah nominal kesanggupan orang tua murid secara sepihak.

Kasus ini bermula dari dokumen “Surat Pernyataan” tertanggal 31 Juli 2026 yang diisi oleh seorang wali murid berinisial LA untuk siswa kelas 2 atas nama GH. Di dalam surat tersebut, tertulis kalimat pernyataan bahwa wali murid bersedia memberikan sumbangan/partisipasi dana untuk kegiatan peningkatan prestasi sekolah melalui Komite Sekolah.

Awalnya, wali murid menuliskan nominal kesanggupan sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) per bulan sesuai dengan kemampuan finansialnya, yang ditegaskan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Namun, pihak guru dilaporkan tidak menyetujui nominal tersebut dan diduga melakukan coretan serta perubahan tulisan tangan secara sepihak menjadi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Tindakan ini memicu polemik dan sorotan tajam. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan murni bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta dilarang ditentukan besaran nominal maupun jangka waktunya oleh pihak sekolah, guru, maupun komite.

Ketika pihak guru atau sekolah menolak nominal sukarela dari wali murid dan memaksa mengubahnya menjadi angka tertentu, esensi keikhlasan tersebut hilang. Praktik ini dikhawatirkan telah bergeser dari “sumbangan sukarela” menjadi “pungutan wajib” yang melanggar aturan hukum serta mencederai hak-hak wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan instansi terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo diharapkan segera memberikan klarifikasi serta melakukan pengawasan ketat agar insiden intervensi dokumen pernyataan wali murid tidak terus berulang.