Berita

LSM Teropong Minta Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan SHM sempadan Pantai dusun Mimbo

×

LSM Teropong Minta Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan SHM sempadan Pantai dusun Mimbo

Sebarkan artikel ini

Situbondo, Brantasnews.id , Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, kembali mendatangi Polres Situbondo pada Jumat(31/7/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) terkait dugaan maladministrasi dan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan tanah negara atau sempadan pantai di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Kedatangan Wahyudi bertujuan meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sekaligus memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Menurut Wahyudi, pihaknya telah menyerahkan dokumen dan data pembanding (novum) yang diyakini dapat membantu proses penyelidikan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan Persil Nomor 33 sebagaimana tercantum dalam SHM yang diterbitkan pada tahun 2001 dan 2002.

> “Kami mengapresiasi respons Polres Situbondo. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Wahyudi.

Ia juga menyatakan bahwa LSM Teropong akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian atas status laporan tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Polres Situbondo menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap LPM yang diajukan LSM Teropong dan meminta waktu untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sejumlah warga Dusun Mimbo berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Secara hukum, apabila dalam proses penerbitan sertifikat tanah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur administrasi, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan maladministrasi merupakan kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sedangkan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi dalam Pasal 12B dan Pasal 12C.

Baca juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Situbondo Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan masih berada dalam tahap laporan dan menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Pewarta: Tim