Berita

Keluarga Termohon Minta Eksekusi Rumah Ditunda Hingga Banding Diputus

×

Keluarga Termohon Minta Eksekusi Rumah Ditunda Hingga Banding Diputus

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Situbondo , Keluarga termohon eksekusi rumah di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, memohon agar pelaksanaan eksekusi riil yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, ditunda hingga proses banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya memperoleh putusan.

Permohonan tersebut disampaikan pihak keluarga karena menilai masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum.

Mereka berharap pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan sebelum proses banding selesai dan terdapat putusan dari pengadilan tingkat banding.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Perkara ini berawal dari kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama debitur Endah Wiwin yang mengalami kemacetan pembayaran hingga berujung pada pelelangan objek jaminan. Dalam proses tersebut, objek yang terdiri atas lahan seluas sekitar 1.160 meter persegi dengan dua bangunan rumah, salah satunya rumah dua lantai, dilelang dengan nilai limit Rp609 juta dan terjual pada lelang pertama. Pemenang lelang diketahui bernama Muhammad Ilham Febriansah.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Pihak keluarga menyatakan keberatan terhadap nilai limit lelang tersebut. Menurut mereka, nilai aset jauh lebih tinggi dibandingkan harga limit yang ditetapkan yaitu kurang lebih 3 milyar rupiah. Dalam persidangan sebelumnya, keluarga juga berpendapat bahwa pihak bank tidak dapat menunjukkan dokumen appraisal independen sebagai dasar penetapan nilai limit lelang. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak keluarga.

Keluarga sempat mengajukan gugatan terhadap BRI. Namun, Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai mengandung cacat formil dalam penyusunan gugatan, bukan karena pokok perkara telah diperiksa dan ditolak disisi lain semua eksepsi dari pihak bank dan para turut tergugat juga titolak untuk seluruhnya oleh majelih hakim.

Selain itu, salah seorang ahli waris bernama Endah Agus juga mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan pemenang lelang.

Baca juga:
Wabup Situbondo Dorong Kesuksesan Sensus Ekonomi 2026

Perlawanan tersebut juga diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim di tingkat pertama, dalam hal ini eksepsi dari bank BRI selaku turut terlawan juga ditolak oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Endah Agus yaitu Misladiyanto, SH. kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut pihak keluarga, memori banding telah disampaikan dan proses administrasi perkara terus berjalan.

Mereka berharap pelaksanaan eksekusi riil dapat ditangguhkan sampai putusan banding diterbitkan.

Selain mempersoalkan nilai limit lelang, keluarga juga menyampaikan adanya catatan terhadap jalannya persidangan. Mereka menilai terdapat hal yang perlu dikaji kembali terkait kehadiran salah satu anggota majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara. Persoalan tersebut, menurut mereka, menjadi bagian dari alasan yang diajukan dalam upaya banding.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, keluarga mengaku mendapat dukungan dari kerabat, tetangga, dan sejumlah sahabat yang berencana hadir untuk memberikan dukungan moral. Meski demikian, mereka mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban serta menghormati proses hukum yang berlangsung.

Keluarga juga menyampaikan telah menerima undangan untuk hadir di Balai Desa Kotakan pada pukul 08.00 WIB sebelum pelaksanaan eksekusi. Mereka berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang musyawarah guna mencari solusi terbaik sehingga pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai proses banding memperoleh putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hingga berita ini ditulis, pelaksanaan eksekusi riil dijadwalkan tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Belum diperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Situbondo maupun pihak-pihak terkait mengenai permohonan penundaan yang disampaikan keluarga termohon eksekusi.