SUMENEP ,Pembangunan dan operasional menara telekomunikasi di Dusun Jati, Desa Kropoh, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan warga dan praktisi hukum. Menara yang disebut memiliki ketinggian lebih dari 50 meter tersebut diduga telah beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh warga Pulau Ra’as, Nurifan Hairi, S.H., yang menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan masyarakat, dan perlindungan hak-hak warga terdampak.

Menurut informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, S.STP., M.H., menyatakan hingga akhir Mei 2026 pihak perusahaan maupun vendor terkait belum mengajukan permohonan izin maupun memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara yang dimaksud.
Apabila informasi tersebut benar, maka operasional menara telekomunikasi sebelum terpenuhinya persyaratan perizinan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pembangunan bangunan gedung harus terlebih dahulu memperoleh PBG.
Selain persoalan administrasi perizinan, sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait aspek keselamatan lingkungan sekitar menara.
Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku belum pernah dilibatkan dalam forum sosialisasi maupun musyawarah resmi yang membahas dampak pembangunan menara terhadap lingkungan dan permukiman mereka.
Dalam surat pernyataan bersama tertanggal 2 Juni 2026, warga yang berada di sekitar radius menara menyatakan keberatan dan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap keberadaan bangunan tersebut.
Masyarakat menilai keterlibatan warga terdampak merupakan bagian penting dalam setiap pembangunan yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah perjanjian sewa lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan menara.
Berdasarkan informasi yang beredar, lahan milik seorang warga berinisial M dikontrak dengan nilai Rp70 juta untuk jangka waktu 10 tahun.
Menurut Nurifan Hairi, terdapat sejumlah aspek hukum perdata yang patut ditelaah lebih lanjut, khususnya terkait keseimbangan informasi antara pihak perusahaan dan pemilik lahan saat proses kesepakatan berlangsung.
Ia menilai perlu dilakukan kajian mendalam mengenai apakah seluruh informasi terkait dampak teknis, nilai ekonomi, dan konsekuensi hukum telah dipahami secara utuh oleh pemilik lahan sebelum menandatangani perjanjian.
Selain itu, menurutnya, apabila ditemukan adanya kekhilafan atau ketidakseimbangan informasi dalam proses kesepakatan, maka aspek tersebut dapat menjadi objek kajian hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan langkah-langkah evaluasi melalui pembentukan tim teknis lintas sektor.
Tim tersebut dinilai perlu melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan, mengkaji aspek keselamatan konstruksi dan radius aman menara, memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan warga terdampak, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola menara maupun perusahaan yang disebut terkait dengan pembangunan menara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan belum adanya perizinan dan keberatan yang disampaikan warga.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai koridor hukum, sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, kepastian hukum, dan hak-hak warga setempat.
“Pembangunan infrastruktur digital merupakan kebutuhan penting bagi daerah kepulauan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi regulasi serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak,” ujar Nurifan Hairi.
Dengan demikian, polemik menara telekomunikasi di Pulau Ra’as kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa percepatan pembangunan dan penegakan hukum dapat berjalan secara seimbang demi kepentingan masyarakat luas.
penulis: Nurifan hairi,S.H,












